Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menegaskan penghematan anggaran terpaksa harus dilakukan kementerian dan lembaga akibat melesetnya target penerimaan (
shortfall) pajak. Dari sisi makro, pertumbuhan ekonomi yang melambat jadi faktor yang bisa membengkakan defisit fiskal.
Bobby Hamzar Rafinus, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian menjelaskan, penghematan anggaran mutlak harus dilakukan oleh kementerian dan lembaga (K/L) karena merupakan Instruksi Presiden (Inpres).
"Namun, setahu saya hanya belanja-belanja K/L yang sifatnya non prioritas saja yang dipangkas," ujar Bobby kepada
CNNIndonesia.com, Senin (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada 12 Mei 2016, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Dalam Inpres tersebut, alokasi belanja K/L pada tahun ini dipangkas Rp50,01 triliun, dari Rp784 triliun di APBN 2016 menjadi Rp738 triliun.
"Jadi pendorong utama kenapa kita perlu penghematan adalah dari sisi pendapatan kita., penerimaan pajak yang tidak mencapai target," tutur Robby.
Menurutnya, realisasi penerimaan negara, terutama pajak, besar kemungkinan akan meleset dari target. Hal ini terjadi menyusul perlambatan ekonomi yang tumbuh tidak seuai dengan harapan pemerintah.
"Memang ini kan ujung-ujungnya defisit anggaran. Di UU sudah diatur tidak boleh defisit lebih dari 3 persen PDB," jelasnya.
Bobby menambahkan, pemangkasan belanja K/L sudah dipersiapkan sejak lama karena sudah ada indikasi defisit APBN akan membesar dari yang direncanakan 2,15 persen PDB. "Makanya dilakukan langka-langkah penghematan," tuturnya.
Kementerian Keuangan sebelumnya telah membocorkan rencana revisi APBN 2016 di hadapan DPR pad abulan lalu. Target pendapatan negara diusulkan dipangkas dari Rp1.822,5 triliun menjadi Rp1.729,9 triliun. Sementara alokasi belanja negara dikurangi dari Rp2.095,7 triliun menjadi Rp2.045 triliun.
Kendati keduanya dipangkas, defisit fiskal diprediksi tetap akan melebar dari Rp273,2 triliun menjadi US$315,3 triliun. Alhasil, penarikan utang ditambah menyesuaikan dengan pembengkakan defisit tersebut.
(ags/gen)