Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyerahkan pemeriksaan terhadap PT Magnus Capital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencatutan nama PT Reliance Securities Tb dalam kasus penipuan penawaran produk investasi.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini mengatakan otoritas bursa hanya berwenang untuk melakukan suspensi aktivitas perdagangan saham Magnus Capital. Sementara untuk pemeriksaan merupakan ranah OJK karena kasus penipuan yang menyeret emiten tersebut terjadi di luar bursa saham.
“Jadi intinya untuk pemeriksaan kasus ada di OJK, karena transaksi tidak terjadi di bursa, tapi di luar bursa,” ujarnya di gedung BEI, Jakarta, Selasa (17/5).
Mengenai suspensi saham, Hamdi menjelaskan, itu dilakukan karena Otoritas Bursa tidak dapat meyakini keakuratan dan kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Magnus Capital. Selain itu, BEI juga meragukan pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian internal yang dilakukan oleh perseroan dalam kegiatan operasionalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Magnus Capital saat ini tersangkut dugaan kasus penipuan penawaran produk investasi beraset dasar surat utang FR0035 yang mengatasnamakan Reliance Securities.
Dalam kasus tersebut korban penipuan diminta mentransfer dana ke rekening Magnus Capital, yang telah bekerjasama dengan oknum Reliance Securities bernama Larasati. Korban bernama Alwi Susanto dan Sutanni tersebut mengaku kehilangan dana sebesar Rp3,95 miliar.
Sementara, manajemen Reliance telah melaporkan Larasati, mantan Head of Wealth Management perusahaan itu ke kepolisian dengan tuduhan penyalahgunaan merek.
Reliance menilai dokumen perjanjian investasi yang mencatut namanya dengan Alwi Susanto tidak masuk akal. Alasannya, Magnus Capital tidak memiliki hubungan sama sekali dengan Reliance Seurities.
Lebih lanjut, Hamdi menyatakan BEI masih menunggu komitmen dari Magnus Capital sebelum membuka suspensi aktivitas perdagangan. Ia menjelaskan, pembukaan suspensi tersebut tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan dari OJK karena perbedaan ranah kewenangan.
“Kami akan buka suspensi kalau hal-hal yang menjadi dasar suspensi telah dipenuhi. Seperti dari sisi internal control dan risk managemet. Kami akan lihat dan minta komitmen. Tidak perlu menunggu OJK. Ini ranah bursa,” jelasnya.
(ags)