Jakarta, CNN Indonesia -- Permintaan penutupan kartu kredit dampak dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan juga dialami PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Mega Tbk.
Menurut Parwati Surjaudaja, Direktur Utama OCBC NISP, tren permintaan penutupan kartu kredit dan penurunan batas kredit terjadi terutama akibat kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit yang berlaku sejak April lalu.
“Jumlah persisnya kebetulan saya tidak pegang. Tetapi, penutupan (kartu kredit) naik signifikan dibandingkan sebelumnya,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Dodit W Probojakti, Direktur Bank Mega. Dodit mencatat terjadinya perlambatan pertumbuhan volume transaksi bulanan antara 5 persen hingga kurang dari 10 persen.
“Tetapi, kami tidak bisa bilang semata-mata gara-gara PMK penyampaian data dan informasi terkait pajak. Statistik Bank Indonesia juga menunjukkan ada perlambatan bisnis kartu kredit sejak tahun lalu,” terang dia.
Lagipula, sambung Dodit, PMK yang mengatur informasi data nasabah kartu kredit terkait perpajakan baru lahir akhir Maret 2016. Dengan kata lain, dampaknya belum begitu terasa terhadap bisnis kartu kredit.
“Di Bank Mega, penutupan kartu kredit juga terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang pembatasan kepemilikan kartu kredit bagi nasabah berpenghasilan kurang dari Rp10 juta. Hingga saat ini, jumlah kartu kredit yang ditutup bahkan kurang dari 5 persen,” imbuh Dodit.
Per April 2016, jumlah kartu kredit beredar Bank Mega sebanyak 1,7 juta keping. Perseroan menargetkan pertumbuhan sebesar 2-3 persen kartu kredit baru sampai akhir tahun nanti.
Dari sisi volume dan nilai transaksi, Bank Mega mematok pertumbuhan 12-13 persen. Adapun, volume transaksi kartu kredit perseroan mencapai Rp2,3 triliun dengan nilai transaksi bulanan sebesar Rp2,7 triliun dan baki debit (
outstanding) Rp9 triliun.