Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) masih bisa mengendalikan dampak aturan wajib lapor transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dua bank pelat merah ini mengklaim, belum ada permintaan penutupan kartu kredit yang naik signifikan sepanjang April 2016, atau pada bulan pertama aturan tersebut berlaku.
Harry Gale, Senior Vice President Consumer Loans Group Bank Mandiri bilang, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi tersebut belum membuat nasabah kartu kredit Bank Mandiri gerah.
"Sampai saat ini, pemegang kartu kredit Bank Mandiri belum merasakan dampak aturan itu. Kekhawatiran penutupan kartu maupun menurunnya aktivitas penggunaan kartu (volume dan nilai transaksi) juga belum kami rasakan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, ia melanjutkan, dibutuhkan koordinasi antara regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Ditjen Pajak untuk mengimplementasikan aturan ini. Sehingga, pemegang kartu kredit lebih mengerti maksud dan tujuan lahirnya beleid PMK 39.
"Perlu dijelaskan maksud dan tujuan aturan tersebut, termasuk teknis pelaporannya agar tidak menghambat program cashless (gerakan nasional non tunai) yang telah dijalankan saat ini," terang dia.
Okki Rushartomo, Vice President Credit Card & Acquiring Business BNI tidak menampik ada dampak dari aturan tersebut yang mulai dirasakan nasabahnya. Namun, ia meneegaskan, dampaknya relatif kecil dan masih terkendali.
"Di April 2016, memang terjadi peningkatan penutupan. Namun, sampai pertengahan Mei ini, rasio penutupan kartu kredit sudah kembali mendekati angka rata-rata seperti bulan-bulan biasanya," tutur Okki.
Adapun, peningkatan penutupan kartu kredit BNI yang terjadi di sepanjang April berkisar 35 persen dari bulan sebelumnya. Alasan penutupan kartu kredit karena kewajiban lapor data transaksi sendiri jumlahnya tidak banyak.
Saat ini, BNI tercatat telah mengedarkan 1,68 juta keping kartu kredit. Pada kuartal I 2016, nilai transaksi kartu kredit BNI mencapai Rp8,06 triliun atau tumbuh tipis 3,38 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
(bir/gen)