Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Gubernur Kelompok Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB) secara bulat memilih Bandar Hajjar sebagai presiden baru lembaga keuangan Islam dunia itu. Keputusan itu diambil setelah Ahmad Mohamed Ali Al Madani memutuskan untuk pensiun dan melepas jabatan tertinggi di IDB yang telah dipegangnya selama 40 tahun.
Hajjar merupakan mantan Menteri Urusan Haji Arab Saudi periode 2012-2016. Doktor ekonomi lulusan Luoghborough University, Inggris ini tercatat pernah menjadi pengajar di King Saud University dan King Abdulaziz University.
"Saya sangat berharap dan percaya Dr Bandar Hajjar akan memimpin institusi ini untuk Insya Allah lebih baik. Dia (Hajjar) lebih muda dari saya. Dia punya banyak energi," tutur Ali dalam penutupan Sidang Tahunan Dewan Gubernur IDB ke-41 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengungkapkan pencapaian terbesarnya saat memimpin IDB adalah menjaga bank syariah global ini terus beroperasi dan tumbuh sejak didirikan pada 1975
"Saat bank ini didirikan pada 1975 banyak penulis menanyakan apa itu bank islam? Tidak ada yang percaya bahwa ini adalah cara baru dalam berusaha dan cara baru untuk benar-benar mencapai pasar keuangan," ujarnya.
Menanggapi pengunduran Ali, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro tak kuasa menahan air mata. Pasalnya, Bambang, yang saat ini juga menjabat sebagai Gubernur IDB di Indonesia, memiliki kenangan pribadi dengan Ali.
"Ketika saya baru lulus program PhD, Mr. Ali menjadi Presiden IDB kembali setelah 2 tahun mengundurkan diri karena kepentingan lain. Waktu itu dia (Ali) terpilih kembali menjadi Preiden IDB di Jakarta tahun 1995 di gedung yang sama (JCC). Sekarang 2016, dalam pertemuan kedua di Jakarta, Dr Ali mengundurkan diri dari jabatannya," ujarnya.
"Hal baiknya, Gubernur IDB dari Indonesia adalah diri saya sendiri, yang bekerja selama dua tahun di bawah kepemimpinan Dr Ali," lanjutnya.
Mengenai Bandar Hajjar, Menkeu Bambang mengatakan yang bersangkutan akan bertugas selama lima tahun sesuai prosedur yang ditetapkan dalam rapat komite IDB.
(ags/gen)