BPK Temukan Banyak Potensi Kerugian dari Proyek Listrik SBY

CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2016 11:44 WIB
Audit BPK dari 2011 hingga 2014 memperlihatkan adanya 166 kontrak dengan perusahaan swasta yang tidak berjalan lancar sepanjang proyek tersebut dikerjakan.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan program penyediaan listrik 10 ribu megawatt (MW) di dalam proyek Fast Track Programme (FTP) I memiliki banyak permasalahan. Pasalnya, audit BPK dari 2011 hingga 2014 memperlihatkan adanya 166 kontrak dengan perusahaan swasta yang tidak berjalan lancar sepanjang proyek tersebut dikerjakan dibawah program rancangan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Anggota IV BPK Rizal Djalil menjabarkan, beberapa permasalahan dalam proyek FTP I antara lain masalah gardu yang belum bisa dimanfaatkan, hambatan di dalam pembebasan lahan, hingga menara-menara transmisi yang belum bisa digunakan. Bahkan, sebanyak 22 kontrak transmisi dan gardu belum bisa dimanfaatkan karena belum ada interkoneksinya.

"Kami catat ada 77 kontrak jaringan konstruksi dan gardu yang terhambat pembebasan lahan, yang berimbas pada 3.894 bagian menara yang belum dibebaskan. Sebetulnya ini agak disayangkan, karena pembangkitnya ada tapi tidak bisa disalurkan ke masyarakat," ujar Rizal, Selasa (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu, tambahnya, bisa berpotensi menjadi kerugian negara karena PT PLN (Persero) masih harus membayar listrik ke pengusahaan listrik swasta (Independent Power Producers/IPP) meskipun listriknya tidak tersampaikan ke pelanggan. BPK menghitung, setidaknya potensi kerugian ini bisa mencapai Rp5,5 triliun.

"Pembangunan (pembangkit) ini kan juga harusnya simultan dengan transmisinya, bukan sebagian-sebagian. Bahkan ada beberapa uang muka yang sudah dibayarkan PLN sebesar Rp554 miliar belum dikembalikan (oleh kontraktor swasta). Ini ada potensi kerugian, dan ini yang akan kami cegah," katanya.

Tak hanya masalah jaringan, BPK juga menyoroti lambannya pembangunan FTP I yang hanya berhasil terealisasi sebesar 7.919 MW atau 79,19 persen dari total kapasitas. Berkaca dari pengalaman tersebut, BPK meminta dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) yang bisa menangani masalah-masalah umum di dalam pelaksanaan 35 ribu MW.

Apalagi, saat ini pembangunan 35 ribu MW juga belum menunjukkan angka signifikan. Data PLN menunjukkan, realisasi megaproyek yang sudah Commisioning on Date (CoD) baru mencapai 123 MW, atau 0,35 persen per kuartal I 2016.

"Seperti contohnya ada Satgas khusus dalam pembebasan lahan. Bagaimana mungkin transmisi belum bisa dibangun karena pembebasan lahan, kasihan PLN harus menanggung beban. Perencanaan baik, tapi tetap implementasi yang menentukan," jelas Rizal.

Sebagai informasi, proyek FTP I ini masih berjalan, padahal harusnya program ini sudah melewati tenggat waktunya yaitu tahun 2009 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2006. Namun karena tidak rampung, target kembali dimundurkan hingga 31 Desember 2014 melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2009.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER