Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) menaikkan tarif bagi golongan listrik non-subsidi Juni sebesar 0,18 persen pada Juni, dari bulan sebelumnya. Jika sebelumnya tarif listrik tegangan rendah (TR) dipatok Rp 1.353,45 per kilowatt-jam (KWh), maka pada bulan Juni ditetapkan sebesar Rp 1.356 per KWh.
Menurut siaran pers yang diterima
CNNIndonesia.com, penyesuaian ini berlaku bagi golongan Rumah Tangga (R)1 berdaya 1.300 hingga 2.200 volt ampere (VA), R2 berdaya 3.500 hingga 5.500 VA, dan R3 berdaya 6.600 VA ke atas.
Selain itu, penyesuaian tarif ini juga dirasakan bagi golongan Bisnis (B)2 dengan daya 6.600 VA sampai 200 ribu VA dan Kantor Pemerintah (P)1 dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 ribu VA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang menjadi penentu penyesuaian tarif ini adalah harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada bulan April yang tercatat US$37,20 per barel, atau meningkat 8,8 persen dibandingkan bulan sebelumnya US$34,19 per barel.
Hal itu menjadi alasan penaikan tarif listrik kendati nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar AS pada bulan April 2016 menjadi sebesar Rp13.180, dari angka sebelumnya Rp13.193 di bulan Maret. Selain itu, PLN juga menggunakan variabel deflasi April sebesar 0,45 persen.
Selain listrik golongan tegangan rendah, golongan tarif menengah (TM) juga mengalami penyesuaian tarif dari Rp1.041 per KWh ke angka Rp.1050 per kWh. Begitu pun tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) yang kini bertarif Rp940 per KWh, atau naik Rp8 dari angka bulan sebelumnya sebesar Rp932 per KWh.
Sebagai informasi, pelaksanaan penyesuaian tarif oleh Pemerintah sendiri dilakukan sejak Januari 2015 dan diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM no. 31 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sesuai pasal 5 beleid tersebut, ketiga hal yang mempengaruhi penyesuaian tarif itu adalah inflasi, harga ICP, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
(gir)