Pemerintah Turunkan Tarif Kereta Api Ekonomi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2016 18:23 WIB
Pemangkasan tarif Kereta Api (KA) kelas ekonomi antar kota itu dipicu oleh penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April lalu.
Pemangkasan tarif Kereta Api (KA) kelas ekonomi antar kota itu dipicu oleh penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April lalu. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif Kereta Api (KA) kelas ekonomi antar kota yang berlaku mulai 1 Juli 2016. Hal itu dipicu oleh penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April lalu.

“Penyesuaian tarif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) yang telah ditetapkan pada 1 April 2016,” ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Hemi Pamuraharjo dalam keterangan resmi, Jumat (3/6).

Hemi menjelaskan, peraturan tersebut mencabut peraturan sebelumnya terkait tarif KA kelas ekonomi yaitu Peraturan Menhub (PM) Nomor 23 Tahun 2016 yang telah diterbitkan pada 7 Maret 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, peraturan Menhub tersebut mengatur tarif kereta api pelayanan kelas ekonomi yang terdiri atas KA antar kota dan KA perkotaan. Untuk KA perkotaan baik di Jabodetabek maupun di kota-kota lainnya di Indonesia, tarifnya tidak mengalami penyesuaian atau tetap.

Khusus KA perkotaan, tarifnya akan mengalami penyesuaian mulai 1 Oktober 2016, yaitu dari tarif semula Rp2.000 per jarak 1-25 Km pertama, mengalami kenaikan menjadi Rp3.000 per jarak 1-25 Km pertama. Sedangkan untuk tarif 10 Km berikutnya tarifnya tetap, yaitu Rp1.000 dan berlaku setiap kelipatan (10 km berikutnya).

“Penurunan tarif KA kelas ekonomi antarkota yaitu pada KA jarak jauh dan jarak sedang. Untuk KA jarak jauh tarifnya mengalami penurunan sebesar Rp2.000. Sedangkan untuk jarak sedang, tarifnya turun Rp1.000,” ujarnya.

Misalnya, lanjut Hemi, untuk KA jarak jauh seperti KA Matarmaja jurusan Surabaya Gubeng–Pasar Senen, tarifnya turun menjadi Rp109.000 dari sebelumnya Rp111.000. Lalu, KA Brantas jurusan Kediri–Pasar Senen, tarifnya menjadi Rp84.000 dari sebelumnya Rp 86.000.

Sementara untuk KA jarak sedang seperti, KA Tegal Ekspress jurusan Pasar Senen–Tegal tarifnya turun menjadi Rp49.000 dari sebelumnya Rp50.000. Lainnya seperti, KA Siantar Ekspress jurusan Medan-Siantar tarifnya turun menjadi Rp22.000 dari sebelumnya Rp23.000.

Tarif yang sudah diatur tersebut sudah mencakup iuran dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (asuransi) yang telah diatur dalam undang-undang. Hal tersebut merupakan bagian dari fokus kerja Kemenhub dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jasa transportasi serta tata kelola regulasi.

Lebih lanjut, Hemi menyatakan, jika ada tambahan biaya di luar asuransi yang dimasukan kedalam komponen sehingga mempengaruhi tarif, maka wajib mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu.

“Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika memberlakukan tarif melampaui dari yang ditetapkan dalam peraturan ini,” tegasnya. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER