Kemenhub Cabut Enam Rute Milik Lima Maskapai Sampai Mei 2016

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2016 03:10 WIB
Pencabutan rute dilakukan pemerintah karena maskapai-maskapai tersebut tidak menerbangi rute yang izinnya telah diberikan sesuai permintaan manajemen.
Pencabutan rute dilakukan pemerintah karena maskapai-maskapai tersebut tidak menerbangi rute yang izinnya telah diberikan sesuai permintaan manajemen. (Dok. Sriwijaya Air).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melansir telah mencabut enam rute milik lima maskapai selama Januari - Mei 2016. Pencabutan rute dilakukan pemerintah karena maskapai-maskapai tersebut tidak menerbangi rute yang izinnya telah diberikan sesuai permintaan manajemen.

Mengutip data Ditjen Perhubungan Udara, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo mengatakan lima maskapai tersebut pemilik rute yang dicabut adalah:

1. PT Travel Express (rute Manado - Sorong)
2. PT Tri MG Intra Airlines (Balikpapan - Halim Perdanakusuma/Jakarta)
3. PT Kalstar Aviation (Balikpapan - Samarinda dan Balikpapan - Pontianak)
4. PT Sriwijaya Airlines (Jakarta - Pekanbaru)
5. PT Nam Air (Jakarta - Pontianak)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan rute artinya meliputi semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut, kalau hanya pengurangan frekuensi, tidak termasuk untuk frekuensi yang dilayani sesuai ketentuan," kata Hemi, Senin (23/5).

Selain pencabutan rute, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga melakukan pengurangan frekuensi terhadap lima maskapai dengan rincian sebagai berikut:

1. PT Trigana Air Services (rute Jayapura - Oksibil sebanyak 28 frekuensi)
2. PT Asi Pudjiastuti/Susi Air (Atambua - Kupang, satu frekuensi)
3. PT Citilink Indonesia (Jakarta - Pangkal Pinang dan Lombok - Surabaya masing-masing tujuh frekuensi)
4. PT Garuda Indonesia Tbk (Denpasar - Surabaya sebanyak tujuh frekuensi dan Ende - Kupang enam frekuensi)
5. PT Sriwijaya Airlines (Makassar - Gorontalo sebanyak tujuh frekuensi, Makassar - Kendari tujuh frekuensi dan Makassar - Sorong tujuh frekuensi).

"Dengan demikian terdapat enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi," kata Hemi.

Ia menambahkan, selama periode Januari-Mei 2016, Kemenhub juga telah menerbitkan sebanyak 15 surat pencabutan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yakni terdiri dari enam surat pencabutan izin rute dan sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan kepada sembilan maskapai tersebut. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER