OJK Ingin Jokowi Terbitkan Perpres Satgas Waspada Investasi

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jun 2016 19:08 WIB
Pasalnya, Satgas Waspada Investasi saat ini tidak memiliki wewenang untuk penyidikan dan berfungsi sebagai koordinasi antar kementerian atau lembaga.
Pasalnya, Satgas Waspada Investasi saat ini tidak memiliki wewenang untuk penyidikan dan berfungsi sebagai koordinasi antar kementerian atau lembaga. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membutuhkan payung hukum yang lebih tinggi untuk satuan petugas (satgas) Waspada Investasi. Lembaga tersebut berharap Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hal tersebut.

Saat ini, aturan Satgas Waspada Investasi akan dibentuk melalui surat keputusan bersama (SKB) bersama beberapa kementerian atau lembaga pemerintah, agar ada koordinasi yang lebih baik dalam menangani kasus investasi. Selain itu, SKB tersebut disusun agar tidak ada celah hukum.

SKB tentang Satgas Waspada Investasi akan mulai didiskusikan Senin (6/6). Rencananya, OJK melakukan pertemuan dengan biro hukum dari beberapa kementerian yang akan menjadi anggota dalam tim tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa anggota tim tersebut adalah OJK, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Jadi besok Senin akan bertemu dengan biro hukum masing-masing kementerian untuk finalisasi rencana SKB tersebut," ujar Tongam L. Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan OJK di Bogor, Sabtu (4/6).

Hal ini, lanjutnya, dilakukan agar tidak ada tumpang tindih peraturan antara kementerian atau lembaga. Pasalnya, masing-masing kementerian atau lembaga tersebut memiliki kewenangannya sendiri. Tongam mengungkapkan, SKB ini akan diteken pada 21 Juni 2016.

Setelah SKB ini terwujud, ia mengharapkan posisi hukum Satgas Waspada Investasi ini bisa diterbitkan dalam salah satu Perpres agar bisa memiliki kewenangan yang lebih tinggi.

Hal tersebut karena walaupun SKB sudah terwujud, Satgas Waspada Investasi ini tidak memiliki wewenang untuk penyidikan. Adapun SKB hanya berfungsi sebagai koordinasi antar kementerian atau lembaga.

"Kami arahkan agar ada Perpres terkait Satgas Waspada Investasi ini. Kalau Perpres, wewenangnya lebih tinggi, berfungsi melakukan tindakan. Kalau SKB kan koordinasi lalu diserahkam ke kementerian atau lembaga yang berwenang masing-masing untuk penindakan. Kalau ada Perpres ada payung hukum yang lebih tinggi dan lebih berdaya," jelasnya. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER