OJK Catat 406 Perusahaan Bodong di Sektor Jasa Keuangan

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Minggu, 05 Jun 2016 17:37 WIB
Jumlah perusahaan jasa sektor keuangan yang tidak terdaftar tersebut melonjak dari 2014 sebesar 262 perusahaan.
Jumlah perusahaan jasa sektor keuangan yang tidak terdaftar tersebut melonjak dari tahun 2014 sebesar 262 perusahaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 406 perusahaan jasa sektor keuangan yang tidak terdaftar per Mei 2016. Angka ini bertambah dari tahun 2014 sebesar 262 perusahaan.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan OJK Tongam L. Tobing mengatakan, peningkatan ini berdasarkan aduan masyarakat yang menanyakan ke OJK terkait kejelasan beberapa perusahaan.

"Masyarakat mengadu ke financial customer care OJK yang menanyakan ini perusahaannya benar atau tidak, legal atau tidak. Nah, waktu kami cek memang ternyata tidak ada izin dari OJK. Tapi kami tidak tahu apakah ada izin dari instansi lain atau tidak," ujarnya di Bogor, Sabtu (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group adalah salah satu jasa sektor keuangan yang menjadi target OJK selanjutnya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian. KSP ini dianggap telah melakukan investasi ilegal.

"Ini yang terbaru, kami sedang investigasi, bunga 10 persen per bulan itu tinggi. Kemudian Pandawa Mandiri itu tidak hanya melayani anggotanya saja, padahal seharusnya kan koperasi itu untuk anggota saja," jelasnya.

OJK masih belum mengetahui berapa total dana investasi yang ada pada Pandawa Mandiri hingga saat ini. Selain itu, OJK juga belum menentukan tenggat waktu penyelidikan terhadap Pandawa Mandiri. Hal itu karena masih ada beberapa anggota yang ikut dalam investasi ilegal tersebut.

"Belum ada tenggat waktu karena ada beberapa masyarakat yang masih mau menjadi peserta. Itu sebenarnya masalahnya bagi kami. Kami akan diskusikan lagi dengan satuan tugas (satgas) Waspada Investasi untuk melaporkan hal ini. Ya kami harapkan selesai sesegera mungkin," tegasnya.

Sebagai informasi, dari 406 jasa sektor keuangan yang tidak tercatat di OJK, paling banyak berada di Jakarta, sekitar 120 perusahaan. Kebanyakan, jasa sektor keuangan tersebut berbentuk perseroan terbatas (PT).

"Kebanyakan bentuk PT. Karena mendirikan PT mudah, tapi mungkin Surat Izin Perdagangan (SIUP) tidak ada," katanya. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER