Revisi UU Perbankan Fokus Hapus Kerahasiaan Bank

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2016 14:48 WIB
Penghapusan pasal tersebut dibutuhkan sebagai konsekuensi perjanjian pertukaran data dan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Penghapusan pasal kerahasiaan bank dibutuhkan sebagai konsekuensi perjanjian pertukaran data dan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah terus mendesak percepatan revisi Undang Undang Perbankan yang proses pembahasannya masih alot di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan Lucky Alfirman mengatakan, urgensi pembahasan revisi tersebut dilatarbelakangi oleh rencana penghapusan pasal kerahasiaan data perbankan yang selama ini tertuang di UU Perbankan.

Ia menjelaskan, penghapusan pasal tersebut dibutuhkan sebagai konsekuensi telah disepakatinya perjanjian pertukaran data dan informasi perbankan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) antar negara yang mulai berlaku 2018 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal kerahasiaan bank akan dihapuskan demi kepentingan perpajakan. Memang masih panjang perjalanannya, tapi Indonesia sudah komitmen, pada 2018 akan ikut AEoI," kata Lucky kepada CNNIndonesia.com kemarin.

Sebagai informasi, dalam Pasal 40 ayat 1 UU Perbankan Tahun 1998 disebutkan, setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank. Namun begitu, ketentuan itu telah memberi pengececualian bahwa data nasabah dapat diakses untuk kepentingan tertentu. Di antaranya, kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan pidana, dan perkara perdata antar bank.

Memang, lanjut Lucky, saat ini informasi bank bisa dibuka untuk keperluan perpajakan. Akan tetapi, hanya dalam kondisi wajib pajak menjalani proses pemeriksaan. Di mana proses tersebut membutuhkan waktu yang panjang dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke bank tersebut.

Melalui penghapusan pasal tersebut, nantinya diharapkan data-data nasabah bank bisa diakses oleh otoritas pajak setiap saat. Adapun fungsi Ditjen Pajak dalam mencegah penghindaran pajak pun diharpakan bisa meningkat.

"Salah satu pintunya adalah dengan revisi. Awal tahun nanti kita akan bahas pasal itu akan dihapuskan," katanya.

Kendati revisi UU tersebut merupakan inisiatif DPR, Lucky mengatakan pemerintah akan secara aktif mendorong otoritas terkait seperti Bank Indonesia dan OJK yang tergabung dalam forum Komite Kestabilan Sistem Keuangan (KKSK) untuk bersama-sama menyepakati poin-poin usulan yang menjadi topik revisi.

"Bagusnya ini adalah inisiatif global. Bukan hanya kemauan Indonesia, seluruh negara juga melakukan yang sama. Kita bisa dapat data dari orang lain, orang lain juga bisa dapat dari kita. Kami harapkan awal tahun depan bisa dibahas dan tahun depan selesai, karena pada 2018 AEoI berlaku," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER