Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membidik wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha menyusul rendahnya kontribusi pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29 terhadap penerimaan pajak.
Pada tahun lalu, realiasi penerimaan PPh pasal 25 dan 29 Orang Pribadi (OP) sebesar Rp9 triliun. Sementara untuk tahun ini, pemerintah menargetkan kenaikkan dua kali lipat menjadi Rp18 triliun.
“Untuk pajak (PPh 25/29) Orang Pribadi kami akan lakukan pemeriksaan yang serius. Kami ingin penerimaan di atas Rp9 triliun. Kami berharap bisa naik 100 persen sekaligus ke Rp18 triliun, paling tidak untuk tahap awal,” tutur Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (8/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 25 dibayarkan jika wajib pajak menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai usaha bebas. Sementara, PPh pasal 29 terjadi jika ada pajak yang terutang dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Bambang mengungkapkan, tahun lalu realisasi penerimaan pajak PPh Pasal 25/29 OP hanya berasal dari 900 ribu pembayar pajak. Padahal, untuk negara maju seperti Amerika Serikat, pajak orang pribadi menopang penerimaan pajak lebih besar dibandingkan pajak badan.
“Menurut saya, sangat tidak wajar penerimaan pajak orang pribadi Indonesia, di luar PPh Pasal 21 yang pemotongan gaji, itu hanya bayar Rp9 triliun dan hanya dari 900 ribu wajib pajak,” ujarnya.
Untuk itu, ia menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggenjot penerimaan pajak orang pribadi pada tahun ini, dengan memperkuat pemeriksaan. Menurut Bambang, pemeriksaan pajak orang pribadi lebih sulit dilakukan dibandingkan pajak badan. Pasalnya, perusahaan biasanya sudah memiliki laporan keuangan yang bisa ditelaah. Selain itu, aset perusahaan juga mudah terlihat.
“Bayangkan kalau orang pribadi, mana ada orang pribadi punya buku laporan keuangan. Kita tidak punya neraca atau laporan laba/rugi. Kemudian, kedua, asetnya pun kami juga susah untuk diidentifikasi,” ujarnya.
Oleh karenanya, Bambang menilai untuk memperbaiki penerimaan PPh 25/29, dan pajak orang pribadi secara umum adalah ketersediaan data, di antaranya data rekening bank dan kepemilikan aset wajib pajak.
(ags/gen)