Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga Mei 2016 telah menegah 6.814 balpress pakaian bekas ilegal. Capaian tersebut telah melampaui penindakan sepanjang tahun lalu yang berhasil menegah 5.938 balpress pakaian bekas.
Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan, dalam lima bulan pertama tahun ini DJBC telah menindak 216 kasus penyelundupan pakaian bekas di sejumlah perairan Indonesia, yakni di Banda Aceh, Belawan, Teluk Nibung, Surabaya, Sintete, Kendari, dan Bone.
Dalam operasi gabungan yang bernama "Operasi Gerhana" itu, kata Heru, sebanyak 6.814 balpress pakaian bekas diamankan dan 11 orang dijadikan tersangka. Tak hanya pakaian bekas yang berhasil ditindak, komoditas ilegal yang juga berhasil ditegah antara lain bawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi Gerhana ini melibatkan 16 kapal patroli kami dan anggota DJBC yang ada di laut. Ini sampai Lebaran agar industri tekstil bisa berkembang dan tidak terhimpit hal-hal ilegal," kata Heru Pambudi, Kamis (9/6).
Untuk memperkuat Operasi Gerhana, DJBC juga melakukan Operasi Batik yang berlangsung 23 Mei hingga 4 Juni 2016 di Pelabuhan Pesisir Timur Sumatra, Pelabuhan Utama, Bandar Udara Utama, dan Dry Port.