OJK Targetkan 100 LKM Kantongi Izin Tahun Ini

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jun 2016 10:34 WIB
Berdasarkan data OJK, per 9 Juni 2016, baru 61 LKM yang telah mendapatkan izin, satu diantaranya mengantongi izin usaha bersyarat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad . (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Padang, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan setidaknya seratus Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sudah mengantongi izin usaha hingga akhir tahun ini.

“Kami targetkan sekitar 100 (LKM) yang sudah masuk hingga akhir tahun,” tutur Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK I, Edi Setiadi usai menghadiri Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah XIV di Kampus IAIN Iman Bonjol, Sumatera Barat, Kamis (9/6).

Berdasarkan data OJK, per 9 Juni 2016, baru 61 LKM yang telah mendapatkan izin, satu diantaranya mengantongi izin usaha bersyarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 60 LKM yang telah mendapatkan izin penuh, kata Edi, sebanyak 47 di antaranya adalah LKM konvesional, sedangkan sisanya merupakan LKM berbasis syariah.

Edi menyebutkan dana kelolaan LKM yang terdaftar masih relatif kecil. Per 16 April lalu, OJK mencatat aset milik 57 LKM yang telah terdaftar baru mencapai Rp222,82 miliar dengan total pinjaman yang disalurkan sebesar Rp144,98 miliar dan simpanan Rp124,14 miliar.

Kendati demikian, lanjutnya, peran LKM ke depan penting untuk perkembangan ekonomi pedesaan karena LKM bisa membuka akses keuangan bagi masyarakat. Hal itu sejalan dengan tujuan keuangan inklusif yang ingin dicapai OJK.

Menurut Edi, komitmen dari pemerintah dibutuhkan untuk mempercepat jumlah LKM terdaftar. Salah satunya, dengan mendorong LKM memiliki status badan hukum seperti yang dilakukan pemerintah lewat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

“Saat ini, masalahnya adalah instansi teknis terkait pun belum mendorong mereka (LKM) untuk berbadan hukum karena mereka mungkin masih melatih untuk teknisnya dulu,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Edi, OJK akan meningkatkan sosialisasi dan bekerjasama dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait untuk mempercepat proses transisi. Beberapa instansi yang digandeng diantaranya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Koperasi; serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengungkapkan OJK telah memberikan relaksasi dan penyederhaan perizinan untuk mendorong LKM segera mendaftar ke otoritas.

“Yang penting sekarang diformalkan dulu baik yang konvensional maupun yang syariah. Nanti dibina oleh Pemerintah Daerah (pemda) tapi Pemda dibantu oleh kami,”ujar Muliaman usai berdiskusi dalam forum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Padang Pariaman di Kantor Bupati Padang Pariaman.

Pada forum yang sama, Muliaman mendorong lima nagari (desa) di Kabupaten Padang Pariaman yang menjadi binaan MES untuk mengajukan izin LKM syariah jika Badan Usaha Milik Nagari menjalankan bisnis keuangan syariah.

Setelah LKM menjadi badan formal, lanjut Muliaman, OJK akan membangun hubungan (linkage) antara LKM dengan lembaga keuangan syariah yang berskala lebih besar. Hal itu dilakukan agar tercipta suatu sistem keuangan yang solid.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM, batas akhir perizinan bagi LKM adalah 8 Januari 2016. Namun, sejak Januari lalu, OJK memberi tenggang waktu tambahan kepada pelaku usaha LKM untuk mengurus perizinan hingga dua tahun ke depan. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER