Sebagai informasi, 8 Januari 2016 merupakan batas akhir perizinan bagi LKM berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
Namun, belakangan ini, OJK menerbitkan dua POJK baru yang salahsatu di antaranya memberi tenggang waktu tambahan kepada pelaku usaha LKM. LKM ini harus mengurus badan hukumnya sebelum mendaftarkan diri ke OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan, jumlah LKM yang mendaftar terus bertambah, mengingat OJK telah memberikan relaksasi dan penyederhaan perizinan untuk mendorong industri. Di antaranya, setoran modal nontunai, laporan keuangan secara tahunan dari sebelumnya empat bulanan.
Sebelumnya, data sementara yang dihimpun pemerintah menyebutkan, terdapat sekitar 670 ribu LKM yang tersebar di Indonesia. Kebanyakan di antaranya belum berbadan hukum dan tidak diawasi. (bir)