Penangkapan tersangka RF itu dilakukan pada Kamis (9/6) di Bandung. Modus yang dilakukan, RF merupakan pemegang mesin EDC (electronic data capture) yang menggunakan mesin itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
Di mana mesin EDC yang seharusnya digunakan untuk transaksi kartu kredit non tunai, tetapi oleh tersangka mesin tersebut malah digunakan untuk transaksi gesek tunai pemegang kartu kredit. Cara yang digunakan untuk mengambil keuntungan adalah, pemegang kartu kredit yang diajaknya bekerjasama tidak menggunakan kartunya untuk berbelanja barang tetapi langsung mengambil uang dari pemegang EDC dengan pemotongan sampai 20 persen dari dana yang ditransaksikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini mendorong Bank Indonesia (BI) mengingatkan kembali perbankan untuk meninjau keamanan sistem pembayarannya melalui peninjauan kerja sama dengan pedagang (merchant) yang menyediakan jasa gesek tunai.
Bank sentral sendiri telah melarang praktik gesek tunai sejak 2009. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan BI Nomor 11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
"Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit," kata Tirta. (gen)