Laman Kemenkeu mengumumkan, kewajiban penggunaan e-Faktur bertujuan untuk menghindari upaya pemalsuan faktur.
“Karena dengan aplikasi e-Faktur, nomor seri faktur pajak melalui tahapan validasi yang ketat,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip Jumat (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, PKP memasang aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di perangkat komputer masing-masing. Aplikasi e-Faktur ini terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan PKP dalam membuat SPT Masa PPN secara elektronik.
Sejak Juli 2015, DJP sudah mewajibkan PKP wilayah Jawa dan Bali untuk menggunakan e-Faktur. Selain itu, DJP juga telah mengimbau kepada seluruh pembeli barang dan penerima jasa yang menerima faktur pajak dari PKP, agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur.
“Dari penggunaan e-Faktur ini diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat karena faktur elektronik memperkecil kemungkinan adanya faktur-faktur fiktif. Dengan penerapan faktur elektronik, restitusi diharapkan dapat dikurangi, sehingga dapat memperbaiki sumbangan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (gen)