Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan seluruh pengusaha kena pajak (PKP) secara nasional menggunakan e-Faktur untuk melaporkan transaksi bisnis yang dilakukannya mulai 1 Juli 2016. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pemberlakuan sistem pelaporan e-Faktur yang sudah lebih dulu diterapkan bagi PKP wilayah Jawa dan Bali sejak Juli 2015.
Laman Kemenkeu mengumumkan, kewajiban penggunaan e-Faktur bertujuan untuk menghindari upaya pemalsuan faktur.
“Karena dengan aplikasi e-Faktur, nomor seri faktur pajak melalui tahapan validasi yang ketat,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip Jumat (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah meminta PKP untuk siap menggunakan e-Faktur dengan melakukan beberapa langkah awal.
Pertama, PKP memasang aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di perangkat komputer masing-masing. Aplikasi e-Faktur ini terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan PKP dalam membuat SPT Masa PPN secara elektronik.
“Aplikasi tersebut dilengkapi pula dengan buku manual yang menjelaskan cara penggunaannya,” dikutip dari pengumuman.
Setelah itu, PKP dapat memperoleh Sertifikat Elektronik dengan cara mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat PKP dikukuhkan, lalu petugas akan memandu prosedur berikutnya.
Sejak Juli 2015, DJP sudah mewajibkan PKP wilayah Jawa dan Bali untuk menggunakan e-Faktur. Selain itu, DJP juga telah mengimbau kepada seluruh pembeli barang dan penerima jasa yang menerima faktur pajak dari PKP, agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur.
“Dari penggunaan e-Faktur ini diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat karena faktur elektronik memperkecil kemungkinan adanya faktur-faktur fiktif. Dengan penerapan faktur elektronik, restitusi diharapkan dapat dikurangi, sehingga dapat memperbaiki sumbangan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(gen)