Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan pembebasan sanksi bagi 10.982 wajib pajak (WP) pengguna faktur pajak fiktif yang beritikad untuk melakukan pembetulan dan klarifikasi kewajibannya.
Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, mengaku upaya untuk menghilangkan sindikat penerbit dan pengguna Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) atau fiktif terus dilakukan DJP.
Salah satu caranya adalah melalui pendekatan persuasif berupa kegiatan klarifikasi WP pengguna faktur pajak fiktif di seluruh Kantor Pelayanan Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajib Pajak Pengguna Faktur Pajak TBTS yang mengakui perbuatannya dan melakukan pembayaran serta pembetulan SPT Masa PPN terkait tidak akan dilakukan kegiatan penindakan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Pusat DJP, Jakarta, Selasa (6/10).
Satria mengatakan, tujuan pendekatan persuasif terhadap para pengguna faktur pajak fiktif adalah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Hal ini juga sejalan dengan semangat DJP untuk menjadikan 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak.
"Namun terhadap wajib pajak pengguna faktur pajak TBTS yang tidak mengakui perbuatannya atau tidak merespon undangan klarifikasi dan terbukti terdapat indikasi tindak pidana perpajakan berupa penggunaan/pengkreditan faktur pajak TBTS akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Satria menegaskan.
Satuan Tugas KhususSatria menuturkan DJP telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menindak sindikat faktur pajak fiktif. Keberadaan Satgas ini diharapkan bisa menciptakan efek jera bagi pelaku sindikat sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. dari tindakan ilegal tersebut.
Menurut Satria, Satgas telah melakukan upaya klarifikasi terhadap wajib pajak pengguna faktur pajak fiktif sejak Mei 2015. Program ini dimulai dari Kantor Wilayah DJP Banten dan terus diperluas di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Berdasarkan penyisiran Satgas, terdapat 10.982 wajib pajak yang berkesempatan bebas sanksi jika mau melakukan pembetulan dan klarifikasi ke Kanwil masing-masing.
(ags)