Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, mengaku upaya untuk menghilangkan sindikat penerbit dan pengguna Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) atau fiktif terus dilakukan DJP.
Salah satu caranya adalah melalui pendekatan persuasif berupa kegiatan klarifikasi WP pengguna faktur pajak fiktif di seluruh Kantor Pelayanan Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satria mengatakan, tujuan pendekatan persuasif terhadap para pengguna faktur pajak fiktif adalah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Hal ini juga sejalan dengan semangat DJP untuk menjadikan 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak.
Satuan Tugas Khusus
Satria menuturkan DJP telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menindak sindikat faktur pajak fiktif. Keberadaan Satgas ini diharapkan bisa menciptakan efek jera bagi pelaku sindikat sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. dari tindakan ilegal tersebut.
Menurut Satria, Satgas telah melakukan upaya klarifikasi terhadap wajib pajak pengguna faktur pajak fiktif sejak Mei 2015. Program ini dimulai dari Kantor Wilayah DJP Banten dan terus diperluas di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Berdasarkan penyisiran Satgas, terdapat 10.982 wajib pajak yang berkesempatan bebas sanksi jika mau melakukan pembetulan dan klarifikasi ke Kanwil masing-masing.
(ags)