Uni Eropa Dorong Maskapai RI Penuhi Standar Keselamatan Eropa

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2016 16:29 WIB
Saat ini masih ada 52 maskapai dalam negeri yang belum memenuhi standar keselamatan penerbangan sipil Uni Eropa.
Saat ini masih ada 52 maskapai dalam negeri yang belum memenuhi standar keselamatan penerbangan sipil Uni Eropa. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Uni Eropa berharap semakin banyak maskapai-maskapai Indonesia yang mau mengikuti standar keselamatan penerbangan Uni Eropa mengingat besarnya manfaat ekonomi yang bisa didapatkan.

Kepala bidang Ekonomi dan Perdagangan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia Harvey Rousse mengatakan, standar keamanan penerbangan sangat penting bagi warga Uni Eropa karena tipe masyarakatnya yang mementingkan keselamatan penerbangan. Jika mampu memenuhi standar tersebut, kepercayaan orang Eropa terhadap maskapai Indonesia bisa semakin meningkat.

Meskipun, memang sebagian besar maskapai yang dikeluarkan dari daftar maskapai yang dilarang terbang di Uni Eropa tidak terbang ke Benua Eropa. Sampai sejauh ini, otoritas penerbangan sipil Uni Eropa baru memperbolehkan Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua, Indonesia AirAsia, Citilink, Batik Air, dan Lion Air untuk bisa terbang di atas langit benua biru tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski banyak yang tidak terbang ke Eropa, namun masyarakat Eropa bisa mempergunakan maskapai-maskapai ini untuk melakukan perjalanan ketika berada di Indonesia. Misalnya, seorang warga Uni Eropa bisa naik Garuda Indonesia dari negara asalnya ke Jakarta, namun dari Jakarta ke wilayah lainnya, mereka semakin percaya untuk menggunakan maskapai-maskapai ini," ujar Harvey kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/6).

Jika itu terjadi, ia yakin sektor pariwisata di Indonesia bisa terus meningkat. Selain itu, ia berharap ini juga akan berdampak baik bagi profitabilitas maskapai penerbangan itu sendiri.

Ia mencontohkan negara-negara Semenanjung Balkan yang nilai sektor penerbangannya melonjak tiga kali lebih besar setelah mengikuti standar keamanan Uni Eropa. Selain itu, nilai sektor penerbangan di Maroko juga meningkat dua kali lipat, meski ia tidak ingat angka pastinya.

"Dan nanti yang akan merasakan dampaknya adalah sektor pariwisata. Indonesia sendiri memiliki potensi wisata yang luar biasa, sementara potensi pasar Uni Eropa yamg terdiri dari 28 negara juga sama besarnya," tambahnya.

Namun, upaya untuk menghilangkan Indonesia sepenuhnya dari daftar maskapai yang dilarang terbang di wilayah udara Uni Eropa (EU Banned List) bukan perkara yang mudah. Pasalnya, saat ini masih ada 52 maskapai dalam negeri yang belum memenuhi standar keselamatan Uni Eropa.

Duta Besar Uni Eropa bagi Indonesia Vincent Guerend mengatakan, seleksi standarisasi ini hanya datang dua kali dalam setahun. Apalagi menurutnya, tak semua maskapai mampu mengikuti proses penilaian yang terdiri dari penilaian di lokasi kerja, laporan dari otoritas penerbangan terkait, serta informasi yang diserahkan oleh maskapai terkait.

"Contohnya saja Lion Air. Sebelum dikeluarkan dari EU Banned List, mereka sudah sering melakukan proses seleksi keselamatan Uni Eropa, tapi gagal. Tahun kemarin saja Lion Air mengikuti dua jadwal penilaian dan dua-duanya gagal. Untuk mengeluarkan Indonesia sepenuhnya, itu membutuhkan waktu yang lama," ujarnya di lokasi yang sama.

Tidak Wajib

Sementara itu, Kepala Seksi Standardisasi Operasi Perawatan Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Tri Nusiogo mengatakan, tak ada keharusan dari Pemerintah bagi maskapai Indonesia untuk mengikuti standar keselamatan penerbangan Uni Eropa.

Jika memang maskapai tersebut memiliki rencana bisnis untuk terbang ke Eropa, maka seharusnya standar keamanan dipenuhi. Namun jika tidak ada, maka standar ini bisa diabaikan.

"Tapi sebelum mengajukan, mereka harus meng-improve safety-nya, lalu kami akan evaluasi dan akan kami bawa ke Uni eropa. Semakin banyak yang diterima, maka semakin baik Indonesia dipandang," jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini masih terdapat 216 maskapai yang dilarang terbang di ruang udara Uni Eropa, yang terdiri dari 214 maskapai tersertifikasi namun tidak diawasi oleh otoritas penerbangan masing-masing negara dan dua maskapai yang tingkat keselamatannya masih diragukan. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER