Menhub Jonan Wajibkan Maskapai Setor Laporan Keuangan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 19:19 WIB
Mulai tahun ini seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia wajib menyerahkan laporan keuangannya kepada pemerintah.
Pesawat milik PT Lion Mentari Airlines. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerbitkan aturan untuk mengevaluasi kinerja keuangan maskapai penerbangan. Pemerintah menyebut, kewajiban audit laporan keuangan maskapai tersebut sudah tercantum dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Mulai dari dulu belum ada peraturan teknis operasional, sekarang sudah dibuat peraturannya oleh Menteri Perhubungan," kata Direktur Angkutan Udara Kemenhub Muhammad Alwi di Jakarta, Selasa (3/2).

Alwi menjelaskan, konsekuensi dari dikeluarkannya peraturan tersebut adalah setiap perusahaan penerbangan wajib menyerahkan laporan kinerja keuangan yang sudah diaudit kepada pemerintah secara reguler.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Alwi, tidak lama lagi aturan ini akan berlaku sebab draf peraturan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan sudah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk dicatat sebagai lembaran negara.

“Dalam sebulan proses pengesahan peraturan tersebut akan rampung sehingga dapat mulai disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Hindari Kebangkrutan

Menurut Alwi, suatu perusahaan maskapai penerbangan harus memiliki modal yang kuat untuk dapat terus beroperasi. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, pemerintah dapat menilai kesehatan keuangan suatu maskapai sehingga dapat memberikan peringatan awal apabila kondisi keuangannya sudah tidak sehat.

"Contohnya jangan seperti Batavia (Batavia Air), baru minta rute seminggu kemudian langsung tutup," jelasnya. Sebagai informasi, Batavia Air dinyatakan pailit pada pertengahan 2013 lalu.

Menanggapi peraturan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA) Tengku Burhanuddin menyatakan ketentuan terkait pelaporan keuangan maskapai sudah diatur sebelumnya namun dalam pelaksanaanya mengalami kendala.

"Peraturan itu sudah ada lama sebenarnya tapi ternyata tidak jalan selama ini. Kita lihat nanti apakah peraturan (baru) ini akan berjalan," ujarnya.

Menurut Tengku, maskapai selama ini enggan menyampaikan laporan kinerja keuangannya karena takut dilihat kondisi keuangannya oleh pesaing. Selain itu, maskapai juga takut laporan keuangan tersebut disalahgunakan.

Dalam catatan CNN Indonesia, beberapa maskapai penerbangan yang rutin menyampaikan laporan keuangannya lebih disebabkan oleh kewajibannya sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa.

Beberapa diantaranya adalah PT Garuda Indonesia Tbk dan anak usahanya PT Citilink Indonesia, PT Cardig Aero Services Tbk, PT Indonesia Air Transport Tbk, serta PT Indonesia AirAsia yang melaporkan kinerja keuangannya melalui induk usahanya AirAsia Berhad yang tercatat di Bursa Malaysia. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER