Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka. Sanksi ini diberikan setelah OJK menetapkan status Dalam Pengawasan Khusus kepada bank yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.
Widodo, Kepala Kantor OJK Sulawesi Tenggara mengatakan, pada November 2015 silam, OJK menetapkan status khusus kepada BPR Mustika. BPR Mustika kemudian diberikan waktu selama 180 hari yang berakhir pada 24 Mei 2016 untuk melakukan upaya penyehatan.
"Penetapan status bank dalam pengawasan khusus dikarenakan kesalahan pengelolaan oleh manajemen yang membuat perseroan tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Upaya penyehatan yang dilakukan BPR tidak dapat memperbaiki kondisinya," ujarnya, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, BPR Mustika tidak dapat keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum atau Capital Adequacy Ratio/CAR sebesar empat persen dan rata-rata cash ratio dalam enam bulan terakhir minimum tiga persen.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melikuidasi BPR Mustika sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK mengimbau nasabah BPR Mustika agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku," terang Widodo.
Sebagai informasi, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, total aset BPR secara keseluruhan mencapai Rp104,61 triliun per April 2016. Di antaranya sebesar Rp272 miliar merupakan kontribusi aset dari BPR di Sulawesi Tenggara atau tumbuh 25,3 persen dibandingkan asetnya pada April 2015 lalu yang berkisar Rp217 miliar.
(bir)