Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana China Construction Bank alias CCB menjadi pemegang saham pengendali di PT Bank Windu Kentjana International Tbk masih terganjal restu otoritas keuangan China, China Banking Regulatory Commision. Padahal, proses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri diklaim nyaris rampung.
"Proses akuisisi CCB dengan Bank Windu menjadi lama di internal mereka. Dari OJK, sudah beres. Bank Windu juga sudah beres. Tinggal menunggu persetujuan dari otoritas China saja," ujar Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada CNNIndonesia.com, akhir pekan lalu.
OJK, lanjut Nelson, masih melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan perwakilan pemerintah yang ditunjuk mewakili CCB. menurut dia, OJK akan berpegang pada Letter of Exchange (LoE) yang telah diteken di antara kedua otoritas. LoE tersebut akan memastikan resiprokal di antara kedua otoritas berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, CCB akan menjadi pemegang saham pengendali melalui cara menyerap saham baru (rights issue) yang diterbitkan Bank Windu. Dari aksi itu, CCB berkeinginan menguasai 51 persen saham Bank Windu. Tak sampai disitu, CCB akan menambah sembilan persen porsinya lagi dari pelaksanaan hak atas Opsi Saham milik Johnny Wiraatmadja.
Sembari menanti masuknya CCB, Bank Windu sendiri akan mengambilalih penuh PT Bank Antardaerah. Bank Windu akan mencaplok 1,002 juta saham Bank Antardaerah, kemudian menggabungkan usaha keduanya.
(bir)