OJK: Belum Ada Lembaga Keuangan Mikro di Sumatera Utara

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2016 20:48 WIB
Otoritas Jasa Keuangan mendorong para pemimpin daerah di Sumatera Utara untuk aktif mengembangkan lembaga keuangan mikro (LKM) di wilayahnya masing-masing.
Petugas beraktivitas pada ruangan layanan konsumen terintegrasi OJK di Jakarta, Jumat (11/9). (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Medan, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan belum ada sama sekali Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi di Sumatera Utara. Padahal, LKM berfungsi sebagai intermediasi keuangan yang mampu menggerakkan aktivitas perekonomian dari tingkat desa.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, otoritas mendorong pimpinan-pimpinan daerah di Sumatera Utara untuk turun ke tengah-tengah masyarakat menggiatkan pembentukan LKM.

“LKM kan modal minimalnya cuma Rp50 juta. Bikin dong. Pimpinan daerahnya harus aktif seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat. LKM bisa menjadi badan usaha milik desa,” ujarnya ditemui CNNIndonesia.com di Medan, Kamis (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, LKM akan menggerakkan perekonomian daerah mulai dari tingkat desa lewat aktivitas simpan, pinjam dan iuran anggota. LKM akan melayani masyarakat di tingkat desa yang belum tersentuh bank.

Dumoly menuturkan, per 13 Juni 2016, sebanyak 62 LKM telah mendaftarkan diri ke OJK. Adapun, 48 LKM di antaranya terdaftar sebagai LKM konvensional, sedangkan sisanya 14 LKM berprinsip syariah.

Berdasarkan sebaran wilayahnya, saat ini, LKM yang terdaftar di OJK banyak berasal dari Bogor, Bengkulu, Lampung, Lombok Timur, Depok, Rembang, Kendal, Wonogiri, Sukabumi, Sumedang dan lain sebagainya.

“Sumatera Utara ini belum ada LKM sama sekali. Kami harap, pimpinan daerahnya menyadari kehadiran LKM akan mendongkrak perekonomian mulai dari tingkat desa. Secara nasional, kami harap LKM terdaftar sedikitnya bisa 100 LKM,” tutur Dumoly.

Selain itu, dia menilai, LKM juga akan mendorong tujuan keuangan inklusif yang ingin dicapai OJK. Makanya, LKM harus memiliki status badan hukum. Untuk berbadan hukum, OJK sendiri memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan.

Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM, batas akhir perizinan bagi LKM, yaitu 8 Januari 2016. Namun, sejak tenggat waktu yang ditetapkan, belum seluruh LKM mendaftarkan dirinya.

Data yang dihimpun pemerintah sebelum Undang-undang LKM terbit, dua tahun lalu, menyebutkan, sekitar 670 ribu LKM dan koperasi tersebar di Indonesia. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER