Untuk bisa memaksimalkan penyerapan LNG tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM menegaskan tidak akan dengan mudah menerbitkan rekomendasi impor LNG meskipun porsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016 hingga 2025 meningkat.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, setidaknya pemerintah tidak akan mengimpor gas selama dua tahun mendatang akibat masih ada LNG di dalam negeri yang belum terserap. Sedangkan kebutuhan gas bagi PLTGU di kedua tahun tersebut sebesar 903 TCF, di mana kebutuhan gas tahun 2016 sebesar 429 TCF dan 2017 sebesar 474 TCF.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia menjelaskan Pemerintah bisa saja mengimpor LNG di masa-masa tersebut jika ada beberapa kondisi tertentu. Ia mengatakan, skenario lainnya bisa saja impor dilakukan dan lifting gas dalam negeri dikurangi.
"Namun memang impor itu kurang baik karena Indonesia harus mengurangi lifting-nya. Ya bagaimanapun kami memang perlu mengimpor LNG di tahun 2020," katanya di lokasi yang sama.
Sebagai informasi, RUPTL 2016 hingga 2025 mencantumkan porsi PLTGU di dalam bauran energi sebesar 29,4 persen atau meningkat dari usulan sebelumnya sebesar 24,3 persen.
Sampai dengan April 2016, realisasi porsi PLTGU dalam bauran pembangkit listrik terbilang sebesar 25,27 persen, atau lebih besar dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar 23,88 persen.