Ditjen Migas Sodorkan Tiga Usulan Formula ICP ke Menteri ESDM

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2016 16:00 WIB
Saat ini dengan hanya mengacu kepada dua harga minyak di pasar Jepang dan Singapura, penyesuaian harga minyak Indonesia cenderung terlambat.
Dirjen Migas I Gusti Nyoman Wiratmaja (kanan) mengakui dengan hanya mengacu kepada dua harga minyak di pasar Jepang dan Singapura, penyesuaian harga minyak Indonesia cenderung terlambat. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyodorkan tiga usulan formula baru perhitungan harga minyak mentah Indonesia (ICP) ke meja Menteri ESDM Sudirman Said. Nantinya, Sudirman akan membawa tiga usulan formulasi harga ICP ke rapat tingkat menteri.

Direktur Jenderal Migas I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan ICP saat ini dihitung menggunakan perpaduan antara harga acuan minyak Jepang atau RIM dan Platts yang dijadikan acuan harga minyak pasar Singapura.

“Formula ini telah digunakan sejak 2007 dan belum mengalami perubahan,” kata Wiratmaja, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dengan hanya mengacu kepada dua harga minyak di pasar Jepang dan Singapura, Wiratmaja mengaku penyesuaian harga minyak Indonesia cenderung terlambat. Pasalnya, dunia saat ini lebih banyak mengacu kepada harga minyak Amerika Serikat yaitu West Texas Intermediate (WTI) atau harga acuan pasar minyak di Inggris atau Brent.

“Pembahasan perubahan formula ICP telah memasuki tahap akhir. Setelah rampung, tiga opsi ini akan disampaikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke tingkat yang lebih tinggi. Berbagai opsi kita usulkan. Nanti kan alternatif itu dibahas di level atas untuk diputuskan,” kata Wiratmaja.

Sayangnya, ia enggan menjelaskan lebih detil tiga usulan yang disampaikan instansinya kepada pembuat kebijakan di negara ini.

Dari pembahasan tingkat menteri itulah, nantinya akan diputuskan opsi mana yang akan dipilih. Namun, bukan tidak mungkin penetapan ICP tetap menggunakan formula yang lama.

Wiratmaja menjelaskan, baik formula ICP yang lama maupun usulan yang baru, memiliki kelebihan dan kekurangan.

“Untuk formula yang digunakan saat ini, didasarkan pada publikasi. Padahal produksi minyak Indonesia tidak besar sehingga publikasinya menjadi rentan. Dengan menggunakan formula baru, diharapkan harga minyak Indonesia lebih stabil,” jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) menilai reformulasi ICP berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di akhir tahun.

Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah menjelaskan, formulasi ICP yang baru akan membuat harga minyak Indonesia mendekati harga Brent dan WTI, di mana selisihnya saat ini jauh dibandingkan ICP. Ia juga percaya kajian beberapa ahli bahwa harga minyak dunia akan membaik pada akhir tahun.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga ICP per Mei 2016 tercatat sebesar US$ 44,68 per barel. Sementara itu, harga Brent dan WTI masing-masing sebesar US$ 47,61 per barel dan US$ 46,80 per barel, yang artinya harga ICP lebih rendah US$ 2,93 per barel terhadap Brent dan US$ 2,12 per barel terhadap WTI.

"Jika formulasi baru ICP mendekati Brent dan WTI, maka tentu efeknya akan lebih bagus, penerimaan akan lebih baik. Dan itu lumayan nambahnya, sekarang mungkin selisih ICP dengan Brent dan WTI kira-kira US$3 per barel, nanti kalau dikalikan dengan banyak lifting maka akan sangat berpengaruh," jelas Zikrullah.

Tak hanya itu, lanjut Zikrullah, berubahnya formulasi harga ICP juga bisa mengerek nilai keekonomian proyek migas sehingga menjadi lebih baik. Itu sangat diperlukan setelah dalam dua tahun terakhir Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) banyak yang menunda investasi karena lesunya harga minyak.

Asumsi RAPBN 2017

Sementara itu, Rapat Kementerian ESDM dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tadi malam juga telah menyepakati sejumlah asumsi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 yang terkait dengan migas.

Dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri ESDM Sudirman Said disepakati rerata ICP pada kisaran US$45 - US$50 per barel.

Kemudian lifting minyak dibidik pada kisaran 760 ribu barel per hari (bph) sampai 800 ribu bph, dan lifting gas dipatok sekitar 1.150 setara minyak per hari (BOEPD) sampai 1.500 BOEPD.

Rapat untuk membahas asumsi makro dalam RAPBN 2017 ini akan dilanjutkan pada rapat kerja yang akan dilaksanakan Kamis (23/6) mendatang. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER