Asumsi Harga Minyak RAPBNP 2016 Disepakati US$40 per Barel

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2016 15:20 WIB
Penetapan harga ICP US$40 per barel lebih tinggi dari usulan awal RAPBNP 2016 sebesar US$35 per barel, lebih rendah dari kesepakatan komisi VII US$45 per barel.
Penetapan harga ICP US$40 per barel lebih tinggi dari usulan awal RAPBNP 2016 sebesar US$35 per barel, lebih rendah dari kesepakatan komisi VII US$45 per barel. (REUTERS/Sergei Karpukhin).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) sepakat menetapkan asumsi Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 (RAPBNP) pada level US$40 per barel. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerintah di harga US$35 per barel.

“Kami melihat sampai dengan Juni rata-rata ICP ada di angka sekitar US$36,42 per barel. Estimasi kami dari Juli sampai Agustus itu rata-rata ICP sekitar US$45 per barel. Jadi kalau kita lihat rata-rata ICP setahun itu di angka US$40 per barel,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara, Rabu(15/6).

Sebelumnya, keputusan rapat Komisi VII menyepakati asumsi ICP sebesar US$ 45 per barel dengan mempertimbangkan tren kenaikan harga minyak dunia. Namun demikian, Suahasil menilai asumsi tersebut akan sulit tercapai dan bisa menimbulkan risiko pelebaran defisit anggaran di akhir tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Pengertian kami kalau rata-rata asumsi ICP US$45, maka di sisa Juli-Desember rata-rata ICP harus diangka US$54 per barel. Pada pertengahan Juni rata-rata ICP US$36 per barel memang sedang tren naik. Tapi di sekitar musim panas Augustus-September akan turun dan di musim dingin biasanya naik lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, kenaikan asumsi tersebut berpotensi menaikkan penerimaan dalam anggaran tahun ini. Kendati demikian, Suahasil mengaku belum menghitung potensi penerimaan tambahan dari perubahan asumsi tersebut.

“Target penerimaan nanti akan meningkat tetapi juga ada sisi lain yaitu subsidi, yang bisa jadi meningkat,” ujarnya. Sampai saat ini, besaran subsidi akibat perubahan kesepakatan harga ICP sendiri belum tuntas dibicarakan dalam Banggar DPR.

Selain menyepakati perubahan asumsi ICP, pemerintah dan Banggar DPR juga menyepakati lifting minyak bumi sebesar 820 ribu barel per hari (bph) dan lifting gas 1,15 juta barel setara minyak p‎er hari, serta biaya operasi minyak dan gas bumi yang ditagihkan kepada negara (cost recovery) sebesar US$8 miliar.

Cabut Subsidi

Terkait subsidi listrik sebesar Rp38,39 triliun yang masih tercantum dalam RAPBNP 2016, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tetap meminta Banggar DPR untuk menyetujui usulan instansinya agar subsidi tersebut bisa dicabut dan dialihkan kepada sektor lain yang lebih membutuhkan.

“Subsidi itu tetap ada dengan catatan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk pelanggan berdaya 900 kilo volt ampere (kVA). Tapi menurut data yang telah kami verifikasi, banyak pengguna listrik 900 kVA itu tidak bisa dikategorikan sebagai masyarakat miskin,” kata Sudirman.

Meski tetap meminta pencabutan subsidi, Sudirman mengaku akan menunggu keputusan final dari Banggar DPR dan Kementerian Keuangan selaku bendahara pemerintah.

“DPR itu mempunyai hak budget melalui komisi yang bersangkutan tentu punya kewenangan untuk memutuskan dan itu sudah diputuskan jadi kita hanya menunggu,” jelasnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER