“Salah satu syarat keberadaan OFC itu adalah keberadaan lembaga keuangan internasional, atau perbankan internasional harus ada di situ,” tutur Bambang, kemarin malam.
Sejauh ini, lokasi tersebut belum ditentukan. Namun Bambang menjamin pelaku usaha yang memindahkan basis perusahaan dari yang sebelumnya berada di luar negeri ke daerah tersebut, akan menerima perlakuan pajak yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perusahaan di kawasan OFC harus mematuhi ketentuan yang diatur nantinya. Diantaranya, patuh terhadap transparansi pajak dan anti tindak pencucian uang.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai Pulau Bintan di Provinsi Kepulauan Riau berpotensi menjadi OFC di Indonesia.
“Saya kira Pulau Bintan karena belum kompleks, dekat dengan Singapura, dan aksesnya mudah,” kata Yustinus secara terpisah.
Yustinus mengingatkan, setiap perusahaan yang ingin mendaftar di OFC perlu memberitahukan (self-declare) siapa pemiliknya. Hal itu penting untuk membantu upaya pengawasan oleh pemerintah.