Sementara untuk perusahaan pergadaian di tingkat kabupaten/kota, syarat modal disetornya tidak berubah tetap di angka Rp500 juta.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK memastikan syarat tersebut akan dituangkan dalam POJK yang akan diterbitkan instansinya sebelum akhir Juni 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi, tingkat tertinggi bisnis gadai swasta hanya boleh di provinsi. Perusahaan gadai di Provinsi Jakarta, misalnya, tidak boleh buka cabang di Provinsi Banten. Karena, di tingkat nasional, sudah ada PT Pegadaian (Persero). Kami tidak berikan izin nasional untuk gadai swasta,” imbuh dia.
OJK sendiri berniat menerapkan aturan main bisnis gadai swasta, mengingat jumlah perusahaan gadai ilegal menjamur ditengah-tengah masyarakat. Apabila dibiarkan tanpa pengawasan, otoritas khawatir bisnis gadai akan merugikan masyarakat.
Adapun, aturan main yang diracik OJK tidak cuma dari sisi permodalan, melainkan juga pembatasan usaha, seperti jenis gadai. Termasuk juga, kemampuan menaksir barang jaminan dan prosedur jika nasabah tidak menebus jaminannya melalui balai lelang resmi. (gen)