Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan jumlah modal disetor perusahaan pergadaian swasta di tingkat provinsi menjadi Rp2,5 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pergadaian yang hanya mensyaratkan modal disetor Rp1 miliar.
Sementara untuk perusahaan pergadaian di tingkat kabupaten/kota, syarat modal disetornya tidak berubah tetap di angka Rp500 juta.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK memastikan syarat tersebut akan dituangkan dalam POJK yang akan diterbitkan instansinya sebelum akhir Juni 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami rasa modal Rp500 juta untuk tingkat kabupaten dan Rp2,5 miliar untuk tingkat provinsi tepat untuk bisnis pergadaian. Karena, mereka juga memiliki risiko. Mereka juga pasti punya keinginan untuk membuka kantor cabang di tingkat kabupaten,” tutur Firdaus, kemarin malam.
Nantinya, bisnis gadai swasta juga diwajibkan memiliki tempat penyimpanan yang layak untuk menyimpan barang atau agunan nasabah, termasuk juga memiliki juru taksir bersertifikat.
Bagi perusahaan pergadaian yang sudah berjalan saat ini, lanjut Firdaus, diberikan waktu hingga dua tahun ke depan untuk mendaftarkan diri ke OJK tingkat provinsi. Kewenangan diberikan di otoritas keuangan daerah masing-masing.
“Jadi, tingkat tertinggi bisnis gadai swasta hanya boleh di provinsi. Perusahaan gadai di Provinsi Jakarta, misalnya, tidak boleh buka cabang di Provinsi Banten. Karena, di tingkat nasional, sudah ada PT Pegadaian (Persero). Kami tidak berikan izin nasional untuk gadai swasta,” imbuh dia.
OJK sendiri berniat menerapkan aturan main bisnis gadai swasta, mengingat jumlah perusahaan gadai ilegal menjamur ditengah-tengah masyarakat. Apabila dibiarkan tanpa pengawasan, otoritas khawatir bisnis gadai akan merugikan masyarakat.
Adapun, aturan main yang diracik OJK tidak cuma dari sisi permodalan, melainkan juga pembatasan usaha, seperti jenis gadai. Termasuk juga, kemampuan menaksir barang jaminan dan prosedur jika nasabah tidak menebus jaminannya melalui balai lelang resmi.
(gen)