OJK Minta Pemegang Polis Asuransi Bumi Asih Jaya Tagih Premi

Antara | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2016 19:30 WIB
PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh pemegang polis sehingga OJK mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga.
Petugas beraktivitas pada ruangan layanan konsumen terintegrasi OJK di Jakarta, Jumat (11/9). (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya mendaftarkan tagihan kepada kurator menyusul keputusan Mahkamah Agung yang mempailitkan perusahaan asuransi tersebut.

"Batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB yang bertempat di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower Jl. Letjend. Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan," kata Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK, Ahmad Nasrullah melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (23/6).

Rapat pencocokan (verifikasi) tagihan pajak dan tagihan para kreditor, kata Ahmad, ditetapkan pada 13 September 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberitahuan dari OJK ini muncul menyusul terbitnya Keputusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh OJK sebagai pemohon pailit. Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari OJK dikabulkan.

MA juga telah menunjuk Raymond Bondgard Pardede sebagai kurator dari proses pemailitan PT Bumi Asih Jaya ini. Kemudian, kurator juga sudah mengundang para kreditor yaitu para pemegang polis AJ BAJ untuk hadir dalam rapat kreditor pertama pada 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula ketika Dewan Komisioner OJK mengeluarkan keputusan Nomor: KEP-112/D.05/2013 pada 18 Oktober 2013 untuk mencabut izin usaha AJ BAJ.

Berdasarkan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, AJ BAJ seharusnya melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis.

Namun, AJ BAJ belum melaksanakan keputusan tersebut sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

OJK kemudian mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2015. Kedua belah pihak tersebut telah melewati sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER