KSSK Rilis Daftar Bank Berdampak Sistemik Bulan Depan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2016 12:36 WIB
Penetapan bank berdampak sistemik merupakan langkah mitigasi awal dalam menghadapi potensi krisis keuangan.
Ilustrasi Bank Century. (Dok. Detikcom).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan segera menetapkan daftar bank berdampak sistemik (Domestic Systematically Important Bank/DSIB) bulan depan. Langkah itu merupakan lanjutan dari implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang baru disahkan Maret lalu.

"Juli akan kami tetapkan daftar DSIB nanti di rapat KSSK," ujar Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, Kamis (23/6).

Penetapan bank berdampak sistemik merupakan langkah mitigasi awal dalam menghadapi potensi krisis keuangan. Pasalnya sebagian besar dana masyarakat saat ini dikelola oleh sektor perbankan khususnya bank sistemik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pentapan tersebut dilakukan setelah KSSK yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan rapat secara regular sejak UU PPKSK disahkan.

"KSSK memegang peranan penting karena mengerjakan pemantauan tiap tiga bulan sekali," ujarnya.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II OJK Boedi Armanto menjelaskan nantinya jika ditetapkan masuk dalam daftar DSIB, bank wajib memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal dan likuiditas. Selain itu bank juga wajib melaporkan segala bentuk rencana aksi korporasi untuk disetujui oleh OJK.

"Kalau dia semakin masuk dalam daftar yang sangat berpengaruh maka kewajiban bank untuk menambah modal juga semakin besar," lanjut Boedi.

Tak hanya menetapkan daftar DSIB, implementasi UU PPKSK juga memberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua kewenangan khusus dalam hal penanganan krisis sistem keuangan.

Nantinya, Jokowi berhak menetapkan status apakah sistem keuangan dalam keadaan normal atau krisis. Keputusan tersebut harus diambil oleh kepala negara setelah mendapat rekomendasi dari KKSK.

"Presiden juga pemegang mandat politik. Sebagian pertanggung jawaban penetapan krisis adalah pertanggung jawaban politik," kata Suahasil.

Kewenangan kedua, yakni Jokowi berhak menetapkan pengaktifan dan pemberhentian upaya restrukturisasi bank berdampak sistemik yang mengalami krisis. Penanganan permasalahan bank sistemik meliputi penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas bank sistemik.

"Manakala ada bank yang mengalami permasalahan dan ada indikasi yang sangat luar biasa dan bisa mengganggu perekonomian, Presiden berhak memutuskan bank tersebut harus direstrukturisasi atau tidak," pungkas Suahasil. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER