Jakarta, CNN Indonesia --
Koalisi Rakyat Keadilan dan Perikanan (Kiara) menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan implementasi impor komoditas kelautan dan perikanan. Hasil evaluasi ini diperlukan untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan dan praktik impor yang selama ini dilakukan di Indonesia.
"Targetnya (dari evaluasi) diketahui tantangan dan ancaman yang berkenaan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya perikanan dan pergaraman," ungkap Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, seperti dilansir dari Antara, Jumat (8/7).
Menurut Abdul, saat ini, kebijakan impor ikan sudah memberikan dampak negatif terhadap produksi ikan dalam negeri, seperti halnya penurunan harga kepiting di sentra produksi yang terletak di Cirebon, Jawa Barat.
"Dampaknya, menurunkan mutu ikan di pasar dalam negeri dan menurunnya daya saing nelayan skala kecil, karena minim fasilitas dari pemerintah," papar Abdul.
Abdul mengungkapkan, untuk mengevaluasi kebijakan impor ikan, pemerintah dapat memulainya dari pembenahan tata kelola data kebutuhan impor ikan. Saat ini, data kebutuhan impor ikan belum akurat dan masih sulit diakses. Padahal, data ini dibutuhkan untuk mengetahui potensi kelangkaan ikan sebelum dibukanya keran impor.
"Pemerintah Pusat dan Daerah perlu menyusun sistem basis data pasokan ikan yang dipublikasikan secara online dan reguler," tegas dia.
Bersamaan dengan data kebutuhan impor ikan, Kiara juga mengharapkan, pemerintah dapat memaksimalkan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) untuk mengukur kebutuhan impor ikan guna menutupi kekurangan bahan baku pada industri ikan di berbagai daerah.
Senada dengan Kiara, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Akmal Pasluddin menuturkan, konsep SLIN harus dikaji kembali karena data SLIN terkadang tidak masuk akal dan izin impor kerap menekan nelayan dalam negeri.
"Pada data SLIN tahun 2014 terdapat data impor ikan makarel yang wajar diimpor. Namun, ikan tongkol, cakalang, dan baby tuna juga diimpor padahal itu tidak masuk akal karena ada di perairan Indonesia," jelas Akmal.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sejak tahun 2011, angka impor ikan sudah jauh menurun. Sedangkan untuk tahun ini, realisasi izin impor yang diberikan KKP kepada pihak importir hanya 15 persen dari total pengajuan impor.
Tak hanya impor ikan, menurut KKP, impor pakan ikan juga menurun karena perikanan budi daya Indonesia dinilai kian mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bir)