Impor Truk Bekas Ditentang, Impor Barang Modal Bekas Dibuka

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2016 16:48 WIB
Menperin mengaku menerbitkan aturan tersebut untuk membantu industri dalam negeri yang tengah mengalami kesulitan modal di saat ekonomi lesu.
Menperin Saleh Husin mengaku menerbitkan aturan tersebut untuk membantu industri dalam negeri yang tengah mengalami kesulitan modal di saat ekonomi lesu. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang berlaku efektif sejak diundangkan 25 Februari lalu.

Padahal sebelumnya, kebijakan sejenis yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang membolehkan impor truk bekas dan alat berat bekas mendapat penolakan keras karena merugikan industri otomotif dan alat berat nasional.

Namun Saleh menjelaskan, alasan dirinya menerbitkan aturan tersebut adalah untuk membantu industri dalam negeri yang tengah mengalami kesulitan modal di saat ekonomi lesu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sepanjang memenuhi persyaratan, impor barang modal bekas bisa dilakukan agar bisa menjadi modal usaha untuk menghasilkan sesuatu,” kata Saleh, dikutip dari keterangan pers, Selasa (5/4).

Menurutnya, terbitnya aturan tersebut telah sesuai dengan acuan Permendag Nomor 127 yang diterbitkan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tahun lalu.

Syarat Ketat

Saleh menambahkan, syarat barang modal bekas yang diperbolehkan diimpor tersebut antara lain harus dapat menghasilkan sesuatu, masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan skrap.

“Oleh karena itu, impor barang modal bekas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, dan perusahaan manufacturing,” tuturnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER