Regulasi Ganjal Pertamina Percepat Investasi di Blok Mahakam

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 11 Jul 2016 16:26 WIB
Total E&P Indonesie membuka ruang bagi Pertamina mempercepat investasi di blok Mahakam jika ada peraturan yang memperbolehkan hal tersebut.
Dirut Pertamina Dwi Soetjipto (tengah) bersama Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi (kiri) dan Senior VP Asia Pasific Total Exploration & Production Olivier de Langavant (kanan) bersiap menyaksikan penandatanganan Heads of Agreement (HoA) Mahakam di Jakarta, Rabu (16/12). (Antara Foto/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina (Persero) mengaku terganjal aturan untuk mempercepat investasi di blok Mahakam pada 2017 atau lebih awal dari jadwal resmi yang disepakati pada 2018.

Pasalnya, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) blok Mahakam saat ini, Total E&P Indonesie membuka ruang bagi BUMN migas tersebut mempercepat investasi jika ada peraturan yang memperbolehkan hal tersebut.

Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto mengatakan, tanpa adanya peraturan yang dibuat pemerintah, maka transisi pengelolaan blok Mahakam tidak akan berjalan lancar sesuai harapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alih kelola blok Mahakam tetap jalan terus, namun kalau belum ada aturan kami tidak bisa masuk (untuk masuk di tahun 2017). Hanya terganjal di situ. Kalau Total tidak mengizinkan, kami tidak bisa," ujar Dwi ditemui Senin, (11/7)

Ia melanjutkan, Pertamina sudah meminta bantuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) untuk menjadi mediator antara Total dan Pertamina. Dwi mengutarakan, investasi yang lebih awal ini perlu dilakukan agar produksi blok Mahakam tidak turun begitu Pertamina masuk pada 2018.

Sebagai informasi, produksi blok Mahakam tercatat sebesar 62.400 barel per hari per 31 Mei 2016 atau lebih besar dari Work Program and Budget (WP&B) SKK Migas tahun 2016 sebesar 55.720 barel per hari.

"Sekarang tinggal willingness dari Total saja, kami sudah minta bantuan Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk menjadi mediator supaya produksi tetap stabil," ujarnya.

Kendati demikian, ia tidak meminta pelaksanaan produksi oleh Pertamina bisa dilakukan di tahun yang sama. Ia beralasan, itu akan menyalahi kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC), di mana Total bertindak sebagai operator hingga masa kontrak selesai.

"Kalau untuk pelaksana, Pertamina no problem karena kami masih belum punya hak. Jika menyangkut pelaksana, kelihatannya yang bisa jalan tetap Total," jelas Dwi.

Sebagai informasi, pengelolaan blok Mahakam oleh Total dimulai sejak tahun 1968 dan bermitra dengan perusahaan asal Jepang, Inpex Corporation. Kedua perusahaan masing-masing mengempit hak partisipasi sebesar 50 persen.

Setelah masa kontrak habis di tahun 2017, Pertamina akan berperan selaku operator baru Blok Mahakam dengan kepemilikan 100 persen. Dalam hal ini, Pertamina bisa memberi hak partisipasi minoritas dengan nilai maksimal 30 persen kepada Total dan Inpex sesuai dengan syarat dan ketentuan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Mahakam pasca 2017. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER