Pasalnya, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) blok Mahakam saat ini, Total E&P Indonesie membuka ruang bagi BUMN migas tersebut mempercepat investasi jika ada peraturan yang memperbolehkan hal tersebut.
Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto mengatakan, tanpa adanya peraturan yang dibuat pemerintah, maka transisi pengelolaan blok Mahakam tidak akan berjalan lancar sesuai harapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, Pertamina sudah meminta bantuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) untuk menjadi mediator antara Total dan Pertamina. Dwi mengutarakan, investasi yang lebih awal ini perlu dilakukan agar produksi blok Mahakam tidak turun begitu Pertamina masuk pada 2018.
"Sekarang tinggal willingness dari Total saja, kami sudah minta bantuan Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk menjadi mediator supaya produksi tetap stabil," ujarnya.
Kendati demikian, ia tidak meminta pelaksanaan produksi oleh Pertamina bisa dilakukan di tahun yang sama. Ia beralasan, itu akan menyalahi kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC), di mana Total bertindak sebagai operator hingga masa kontrak selesai.
"Kalau untuk pelaksana, Pertamina no problem karena kami masih belum punya hak. Jika menyangkut pelaksana, kelihatannya yang bisa jalan tetap Total," jelas Dwi.
Sebagai informasi, pengelolaan blok Mahakam oleh Total dimulai sejak tahun 1968 dan bermitra dengan perusahaan asal Jepang, Inpex Corporation. Kedua perusahaan masing-masing mengempit hak partisipasi sebesar 50 persen.
Setelah masa kontrak habis di tahun 2017, Pertamina akan berperan selaku operator baru Blok Mahakam dengan kepemilikan 100 persen. Dalam hal ini, Pertamina bisa memberi hak partisipasi minoritas dengan nilai maksimal 30 persen kepada Total dan Inpex sesuai dengan syarat dan ketentuan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Mahakam pasca 2017. (ags/gen)