Pernyataan itu disampaikan oleh Lembaga Administrasi Umum, Pengawasan Kualitas, Inspeksi dan Karantina China dalam situs resminya pada Selasa (12/7).
Mengutip Reuters, produk IKEA yang menjadi target penarikan meliputi kabinet dengan seri MALM dan lemari rias yang diproduksi pada kurun waktu 1999-2016. PKedua produk furnitur itu dianggap membahayakan anak-anak jika penempatannya tidak menempel ke dinding dengan benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini toko IKEA buka di berbagai negara di dunia di bawah sistem franchise. Pada 1980-an, IKEA Group dimiliki oleh lembaga yang bermarkas di Belanda.
Pada Februari lalu, perusahaan furnitur rumah tangga asal Swedia itu dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa penggunaan hak nama dagang (trademark) di Indonesia.
Pasalnya, nama IKEA sudah terlebih dahulu muncul di Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya Jawa Timur, PT Ratania Khatulistiwa. (ags)