Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong kepala daerah memotong Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendorong penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Pemotongan tersebut diinstruksikan Jokowi agar diberikan bagi perusahaan pengembang yang membangun perumahan di daerah.
Dia berharap, pemotongan BPHTB dapat diakomodasi melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Wali Kota. Sebab, ketersediaan tempat tinggal bagi masyarakat menengah ke bawah di Indonesia saat ini masih kurang 13 juta rumah (
backlog).
"Ini kebutuhan cukup besar. Harus ada insentif agar bisa kompetitif dan memberikan tambahan sedikit keuntungan kepada pengembang," ujar Jokowi, Senin (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan, baru sekali perusahaan Indonesia menerbitkan DIRE yakni pada 2012. Namun DIRE di Indonesia belum membuahkan hasil karena masih dikenakannya pajak berganda dan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan negara tetangga.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, banyak pengembang di Indonesia malah membangun properti di Malaysia, Singapura, dan Vietnam karena bertarif pajak lebih rendah sehingga menarik perhatian.
"Tanpa berani mengubah, kejadiannya malah lucu. Pemilik modal di Indonesia malah membangun di luar negeri. Padahal Indonesia masih membutuhkan rumah," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berkata, DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus percepatan pembangunan properti. Sehingga, pengurangan BPHTB ini nantinya membuat dana cepat terkumpul karena mendorong pengembang dan diinvestasikan kembali untuk kebutuhan lain.
BPHTB yang sebelumnya 5 persen akan dipotong menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE. Pemerintah juga mengurangi tarif pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.