PMK Pengatur Prosedur Perolehan Tax Amnesty Terbit Sore Ini

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2016 15:29 WIB
Menkeu Bambang Brodjonegoro menjelaskan pemerintah telah menyiapkan prosedur yang harus dilalui Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas amnesti pajak.
Menkeu Bambang Brodjonegoro menjelaskan pemerintah telah menyiapkan prosedur yang harus dilalui Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas amnesti pajak. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi peraturan pelaksanaan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan terbit sore ini fokus pada prosedur cara memperoleh tax amnesty.

“Salah satunya Wajib Pajak (WP) tidak perlu melampirkan dokumen pribadi ketika mengisi formulir. Tapi tentunya formulir tersebut harus diisi dengan jelas dan lengkap, itu saja," ungkap Bambang, Senin (18/7).

Ia mengaku sosialisasi kebijakan tax amnesty tidak hanya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Bahkan Presiden Jokowi disebutnya akan memimpin langsung sosialisasi kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga mendapat dukungan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk menjaring tax amnesty pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM)," paparnya.

Pemerintah sendiri menurutnya telah menentukan penampung dana repatriasi tax amnesty, yakni perusahaan sekuritas, perbankan, dan manajer investasi. Pihak yang dilibatkan untuk menampung dana tersebut jauh lebih banyak dibandingkan pemberitaan sebelumnya, bahwa pemerintah hanya akan menunjuk 7 sampai 9 bank persepsi untuk menampung dana tersebut.

Bambang menyatakan, bank persepsi sendiri ada dua macam, yaitu bank khusus uang tebus dan bank khusus dana repatriasi. Uang tebus sendiri merupakan hasil pajak yang dikenakan untuk wajib pajak (WP) atas aset yang dimilikinya, sedangkan dana repatriasi merupakan aset WP setelah dikurangi pajak.

"Syaratnya adalah bank buku III atau buku IV yang mempunyai satu dari tiga fasilitas lock up. Dana hasil repatriasi harus di lock up tiga tahun," tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tiga fasilitas tersebut antara lain wali amanat atau trustee, bank kustodian, dan rekening dana nasabah. Nantinya, bank persepsi yang akan menerima dana repatriasi harus menunggu surat persetujuan dari Kemenkeu. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER