"Saya juga pengusaha, jadi tahu dosa itu, tapi sekarang sudah tidak," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (21/7).
Jusuf Kalla mengungkapkan dalam Undang-Undang disebutkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban membayar pajak sebesar 25 hingga 30 persen dari total keuntungan yang mereka dapatkan. Nominal tersebut muncul karena itu adalah jumlah saham negara yang ada di perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU Pengampunan Pajak (tax amnesty), kata JK, merupakan fasilitas yang dibuat agar perusahaan tidak dikenakan sanksi seandainya tak membayar pajak.
"Ini kemewahan atau kemurahan yang diberikan oleh negara," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memimpin langsung sosialisasi Undang-Undang Pengampunan Pajak di kota-kota besar di Indonesia. Kota pertama yang dituju oleh Jokowi adalah Surabaya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan langsung terlibatnya Jokowi dalam proses sosialisasi membuktikan bahwa pemerintah sungguh-sungguh ingin agar UU tersebut bisa memberikan dampak yang baik bagi masyarakat. Dia pun berharap masyarakat mau berpartisipasi untuk itu.
"Ini meyakinkan bahwa tax amnesty dilakukan secara terbuka dan transparan," kata Pramono saat ditemui di Gedung Setkab, Jumat (15/7).
Namun, Pramono menegaskan bahwa dengan turunnya Jokowi untuk memberikan sosialisasi, maka masyarakat tak perlu ragu untuk menggunakan fasilitas tersebut. Orang-orang yang memiliki uang baik di dalam atau luar negeri tak perlu takut mendeklarasikan diri. (gir/gen)