“PMK ini kan dibuat oleh manusia, ya namanya manusia mungkin ada juga hal yang tidak terantisipasi dulu,” ujar Mardiasmo usai menghadiri diskusi publik di Grha Akuntan, Jumat (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan hal itu, Wamenkeu menilai, secara logika penggunaan sebagian kecil aset repatriasi untuk membayar uang tebusan harusnya bisa dilakukan. Namun secara aturan mungkin belum jelas sehingga pemerintah perlu untuk memperjelasnya melalui penyempuraan aturan.
Sebagai informasi, hingga akhir minggu ini pemerintah telah merilis tiga aturan pelaksana program amnesti pajak. Pertama, PMK Nomor Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Kemudian, PMK Nomor 119/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Aturan terakhir berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 600 Tahun 2016 tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak sebagai Penerima Uang Tebusan dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Selanjutnya, dalam satu hingga dua minggu ini, Kemenkeu akan menerbitkan PMK yang mengatur tentang repatriasi aset non finansial. Ketentuan ini diatur tersendiri mengingat mekanisme penempatan dan penguncian (lock-up) aset yang berbeda dengan aset finansial. (ags)