Dalam Sepekan, 20 Peserta Amnesti Pajak Bayar Tebusan Rp6 M

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2016 19:15 WIB
Lebih dari 20 wajib pajak mendeklarasikan asetnya ke Direktorat Jenderal Pajak, dengan nilai lebih dari Rp400 miliar hanya dalam sepekan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo saat membuka konferensi fiskal Internasional di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/12). (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menerima permohonan amnesti yang diajukan lebih dari 20 wajib pajak hanya dalam sepekan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Nilai aset yang dideklarasikan oleh puluhan wajib pajak tersebut telah mencapai lebih dari Rp400 miliar.

"Nilai deklarasi harta sudah lebih dari Rp400 miliar, tax payer-nya (yang melapor) sudah lebih dari 20," tutur Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo usai menghadiri diskusi perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Grha Akuntan, Jumat(22/7).

Menurutnya, total nilai uang tebusan yang berhasil dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah lebih dari Rp6 miliar. Nilai ini, kata Mardiasmo, naik tiga kali lipat dari raupan uang tebusan sehari kemarin, Kamis (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp165 triliun, khusus yang berasal dari setoran uang tebusan para peserta amnesti pajak.

"(Uang tebusan) dari kemarin sudah naik tiga kali lipat. Kemarin kan saya bilang Rp2 miliar,"kata Mardiasmo.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi program yang berlaku hingga 31 Maret 2017 ini. Diharapkan, program amnesti pajak bisa mendorong repatriasi aset,  menambah penerimaan negara, dan memperbaiki basis data perpajakan negara (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER