Menkeu Ungkap Empat Cara Mudah Peroleh Amnesti Pajak

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2016 09:15 WIB
Sampai Jumat (22/7) lalu, nilai aset yang dideklarasikan 20-an WP mencapai Rp400 miliar dengan uang tebusan yang disetor lebih dari Rp6 miliar.
Sampai Jumat (22/7) lalu, nilai aset yang dideklarasikan 20-an WP mencapai Rp400 miliar dengan uang tebusan yang disetor lebih dari Rp6 miliar. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sudah tiga pekan lebih, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 digulirkan untuk mengakomodir pengakuan dosa para wajib pajak (WP) yang selama ini menyembunyikan hartanya dari petugas pajak. Sampai Jumat (22/7) lalu, Kementerian Keuangan mencatat nilai aset yang dideklarasikan 20-an WP mencapai Rp400 miliar dengan uang tebusan yang disetor lebih dari Rp6 miliar.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pun secara gencar melakukan sosialisasi aturan pengampunan pajak atau tax amnesty ke sejumlah kota besar di Indonesia. Pekan lalu, Bambang mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan sosialisasi tax amnesty di hadapan ratusan pengusaha Surabaya.

Safari tax amnesty mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berlanjut ke Medan pada Kamis (21/7) lalu. Di mana ia berbagi tips cara mudah bagi WP untuk mendapatkan amnesti tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tips pertama, agar terhindar dari antrean panjang, WP dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang telah disediakan untuk berkonsultasi dan memperoleh formulir pendaftaran amnesti pajak. Layanan helpdesk tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maupun call center yang disediakan pemerintah.

“Saran kami, supaya informasi nanti lengkap ketika mendaftar dan tidak usah mengantre panjang, baiknya datang dulu ke helpdesk. Call center amnesti pajak nomornya 1500745,” kata Menkeu, dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Senin (25/7).

Kedua, setelah selesai mengisi formulir dan meyakini semua data yang diisi sudah akurat, peserta Amnesti Pajak dipersilakan datang ke bagian pendaftaran amnesti pajak di KPP terdekat.

“Ketika sudah yakin bahwa formulir yang bisa di-download itu sudah terisi, dan isinya sudah mendekati kebenaran, tinggal datang ke bagian pendaftaran di KPP,” jelasnya.

Ketiga, setelah mendaftar pada KPP terdekat dan memperoleh surat konfirmasi bahwa formulir Wajib Pajak sudah diterima oleh KPP, peserta akan memperoleh surat pernyataan amnesti pajak.

“Insya Allah prosesnya akan cepat, setelah surat konfirmasi bahwa formulir Anda sudah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak, sepuluh hari kemudian paling lambat, surat pernyataan untuk amnesti pajak ini sudah keluar,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, setelah menerima surat pernyataan amnesti pajak, sesuai dengan motto amnesti pajak, peserta dapat menjalankan usahanya secara lebih tenang.

“Setelah itu, sesuai dengan motto Amnesti Pajak, kita sudah mengungkap, kita sudah menebus, dan terakhir Bapak Ibu setelah semuanya beres, dapat surat, Bapak Ibu lega, karena bisa berbisnis ke depan tanpa takut dikejar kejar Ditjen Pajak,” kata Bambang. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER