Paket Ekonomi XIII Bakal Sasar Industri

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2016 06:05 WIB
Paket kebijakan ekonomi ke-XIII dipastikan segera selesai serta siap diterbitkan pada bulan Agustus ini.
Paket kebijakan ekonomi ke-XIII dipastikan segera selesai serta siap diterbitkan pada bulan Agustus ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi tengah mempersiapkan paket kebijakan ekonomi ke-XIII. Paket kebijakan ekonomi tersebut akan lebih ditekankan pada sektor industri.

"Iya, itu tinggal cari waktu saja untuk bertemu dengan Pak Presiden. Kami sudah siapkan," ujar Ketua Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi Darmin Nasution, Selasa malam (2/8).

Darmin memberikan sinyal bahwa paket kebijakan ekonomi ke-XIII akan lebih ditekankan pada sektor industri. Namun, Darmin mengatakan, timnya juga akan mempertimbangkan sektor non-industri. Adapun paket ini dipastikan akan segera selesai serta siap diterbitkan pada bulan Agustus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II Paket Kebijakan Ekonomi Teten Masduki mengungkapkan tim pokja tengah mempersiapkan paket ke-XIII yang akan mengatur sejumlah hal di sektor e-commerce dan penyediaan rumah murah. Namun, Teten pun belum bisa memastikan, sektor mana yang akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo untuk dijadikan prioritas.

Di sisi lain, rencana Tim Pokja Paket Kebijakan Ekonomi dalam menyiapkan paket kebijakan ke-XIII bertabrakan dengan realisasi paket kebijakan I-XII yang dinilai belum memuaskan kalangan pelaku usaha.

Raden Pardede, Wakil Ketua Pokja III Bidang Evaluasi dan Analisa Dampak mengungkapkan bahwa Pokja III mendapat laporan dari kalangan usaha bahwa para pelaku usaha belum puas dengan paket kebijakan ekonomi I-XII.

"Dari kalangan pemerintah daerah kelihatannya sudah puas. Tapi kalau dari dunia usaha, mereka belum puas. Jadi, kita harus revisi lagi seharusnya," ungkap Raden.

Ia mencontohkan, bentuk ketidakpuasan ini, misalnya pada perizinan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di mana BKPM pusat sudah memberi izin dunia usaha untuk melakukan investasi di salah satu proyek daerah. Namun, pihak pemerintah daerah justru tidak mendapat koordinasi serupa sehingga pelaku usaha masih mengalami kesulitan perizinan.

Menurut Raden, hal yang perlu direvisi bukan hanya dari segi pelaksanaan paket kebijakan ekonomi di lapangan, namun juga peraturan yang mengikat. Beberapa ketidakpuasan, menurut Raden, justru bermula dari peraturan yang belum sesuai. (gir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER