Kedua regulasi tersebut adalah Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Usaha Penyangga Gas Bumi (Agregator) dan Revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang merangkap sebagai Ketua Satgas menjelaskan, peraturan kedua yang menyangkut izin penyelenggaran pos perlu segera direvisi guna memberdayakan PT Pos Indonesia dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan hingga ke pelosok daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan telah diresmikannya Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi ini, salah satu kelompok kerja (pokja) yakni Pokja II bidang Percepatan dan Penuntasan Regulasi yang diketuai oleh Kepala Staf Kantor Kepresidenan Teten Masduki dan Wakil Ketua Menteri Seskab Pratikno, menargetkan kedua regulasi tersebut dapat selesai akhir Juni ini.
Satya mengatakan Pokja II juga mengidentifikasi 26 regulasi teknis sebagai turunan dari 201 regulasi yang diharapkan dapat mengefektifkan implementasi Paket Kebijakan Ekonomi di lapangan.
Pokja II juga akan melakukan uji substansi dan evaluasi terkait selaras atau tidaknya regulasi yang dikeluarkan antarkementerian/lembaga serta meminta saran dari para pemangku kepentingan (stakeholder) secara komprehensif.
Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang terdiri dari 4 Pokja ini diresmikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa, sebagai pelaksanaan dari Instruksi Presiden (Inpres) 12/2015. (ags/gen)