Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas Percepatan Kebijakan Ekonomi menemukan dua peraturan yang masih belum tuntas dideregulasi karena terganjal koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Kedua regulasi tersebut adalah Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Usaha Penyangga Gas Bumi (Agregator) dan Revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang merangkap sebagai Ketua Satgas menjelaskan, peraturan kedua yang menyangkut izin penyelenggaran pos perlu segera direvisi guna memberdayakan PT Pos Indonesia dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan hingga ke pelosok daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya PT Pos itu supaya boleh membuat orang bisa menabung seperti dulu tahun 50-an. Orang menabung di Pos dan mereka (PT Pos) itu sampai ke desa-desa," kata Menteri Darmin usai Rapat Paripurna Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/6).
Dengan telah diresmikannya Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi ini, salah satu kelompok kerja (pokja) yakni Pokja II bidang Percepatan dan Penuntasan Regulasi yang diketuai oleh Kepala Staf Kantor Kepresidenan Teten Masduki dan Wakil Ketua Menteri Seskab Pratikno, menargetkan kedua regulasi tersebut dapat selesai akhir Juni ini.
"Dari Paket Kebijakan Ekonomi I-XII, telah diidentifikasi 203 regulasi yang akan dideregulasi. Dari 203 regulasi tersebut, telah dituntaskan sebanyak 201 regulasi. Hanya dua regulasi yang masih dalam pembahasan, tapi kita komitmen akan menyelesaikan dua regulasi pada akhir Juni," kata Perwakilan Pokja II Staf Ahli Menseskab Satya Bhakti Parikesit.
Satya mengatakan Pokja II juga mengidentifikasi 26 regulasi teknis sebagai turunan dari 201 regulasi yang diharapkan dapat mengefektifkan implementasi Paket Kebijakan Ekonomi di lapangan.
Pokja II juga akan melakukan uji substansi dan evaluasi terkait selaras atau tidaknya regulasi yang dikeluarkan antarkementerian/lembaga serta meminta saran dari para pemangku kepentingan (stakeholder) secara komprehensif.
Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang terdiri dari 4 Pokja ini diresmikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa, sebagai pelaksanaan dari Instruksi Presiden (Inpres) 12/2015.
(ags/gen)