Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemantauan Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi. Dalam rapat koordinasi perkembangan pelaksanaan efektivitas pelaksanaan kebijakan deregulasi ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan tim ini telah berhasil menyelesaikan tiga dari sembilan peraturan yang sempat macet.
Tiga peraturan itu adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.
Selanjutnya, pemerintah akan lebih fokus membahas perkembangan penyelesaian regulasi, kasus operasional, dan usulan deregulasi lanjutan. Selain itu dibahas pula usulan format evaluasi, agenda kampanye dan diseminasi kebijakan deregulasi ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak puas dengan klaim paket kebijakan ekonomi jilid I - XII telah berjalan 95 persen di lapangan. Jokowi lantas meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk membentuk tim khusus untuk mengawal pelaksanaan paket kebijakan ekonomi, memastikan implementasinya di daerah sampai ke dunia usaha.
“Ada task force-nya, dan langsung di bawah Presiden. Saya tidak ingin nanti semua regulasi sudah selesai tetapi karena tidak dikawal dalam pelaksanaan, tidak dikawal ke daerah, tidak dikawal sampai jalan, nanti akan ada hambatan-hambatan lagi di lapangan,” kata Jokowi, akhir bulan lalu.
(gen)