Manfaatkan Jaringan Bersama, XL Hemat Biaya 40 Persen

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 09 Agu 2016 20:30 WIB
Saat ini, pemerintah hanya memberi izin pemanfaatan jaringan bersama secara pasif dengan berbagi menara pemancar jaringan pendukung saja.
Saat ini, pemerintah hanya memberi izin pemanfaatan jaringan bersama secara pasif dengan berbagi menara pemancar jaringan pendukung saja. (Dok. Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT XL Axiata Tbk memperkirakan mampu menghemat biaya operasi sebesar 40 persen jika pemerintah merestui wacana pemanfaatan jaringan bersama atau active sharing network.

Dian Siswarini, Presiden Direktur XL mengatakan, izin ini dibutuhkan agar perusahaan telekomunikasi di Indonesia dapat membangun infrastruktur telekomunikasi bersama guna mengejar efisiensi penggunaan jaringan.

"Dengan sharing, efisiensi bisa mencapai 40 persen melalu active sharing. Sedangkan passive sharing hanya sekitar 15 persen," ungkap Dian, Selasa (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski memanfaatkan jaringan bersama, Dian memastikan, perusahaan telekomunikasi tidak akan membuat kapasitas pemancar jaringan berkurang.

"Tentu kapasitas tidak akan berkurang tapi justru kita bisa lebih banyak membangun dengan uang yang sama," katanya.

Adapun saat ini, menurut Dian, pemerintah hanya memberi izin pemanfaatan jaringan bersama secara pasif. Di mana antar perusahaan telekomunikasi hanya boleh berbagi menara pemancar jaringan pendukung saja.

Sedangkan, bila izin pemanfaatan jaringan bersama dikeluarkan, antar perusahaan telekomunikasi dapat memanfaatkan fasilitas transmisi jaringan atau transmiter dan transmisi penerima atau receiver secara bersamaan.

Adapun saat ini, dengan izin pemanfaatan jaringan bersama pasif, XL telah bekerja sama dengan PT Indosat Tbk melalui program Indosat Oreedoo dalam penggunaan jaringan bersama 4G Lite dengan model Multi Operator Radio Access Network (MORAN) di empat kota di Indonesia. Namun, Dian memastikan, perusahaan akan melihat potensi kerja sama dengan operator lainnya.

Terkait izin pemanfaatan jaringan bersama, saat ini pembahasan izin masih dilangsungkan di Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemenkominfo), yakni dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang Frekuensi dan Orbit Satelit.

Adapun pemanfaatan jaringan bersama di skala internasional terdiri dari lima model, yakni CME Sharing, MORAN, Multi Operator Core Network (MOCN), Roaming, dan Mobile Virtual Network Operator (MVNO). (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER