KPPU Diminta Verifikasi Isu Monopoli Industri Telekomunikasi

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2016 11:43 WIB
Pelaporan dari perusahaan yang kalah dalam persaingan bisnis dinilai seringkali menggunakan isu monopoli untuk menjatuhkan pesaingnya.
Dewan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan keterangan pers terlait dugaan kartel industri sepeda motor yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda, Selasa (19/7). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta melakukan verifikasi menyeluruh atas isu monopoli yang bergulir di tengah industri telekomunikasi, jika laporan tersebut datang dari pelaku usaha yang kalah bersaing.

“Biasanya yang melaporkan isu praktik monopoli adalah pihak yang kalah bersaing atau konsumen yang merasa dirugikan,” ungkap Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kurnia Toha, Jumat (22/7).

Pelaporan dari perusahaan yang kalah dalam persaingan bisnis disebut Kurnia seringkali menggunakan isu monopoli untuk menjatuhkan pesaingnya. Sebab isu monopoli merupakan senjata yang sangat ampuh untuk menjatuhkan lawan usaha, karena publik akan beranggapan pesaing usaha yang dituduhkan benar-benar melakukan praktik bisnis tidak sehat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“KPPU harus berhati-hati dalam menyikapi persoalan monopoli yang dituduhkan Indosat Ooredoo terhadap Telkomsel di luar Jawa tersebut,” ujarnya.

Bagi Kurnia, tudingan Indosat  terhadap Telkomsel yang melakukan praktek monopoli di luar Jawa bukanlah tuduhan biasa. Tuduhan yang dilontarkan anak usaha Ooredoo tersebut merupakan tudingan serius dan harus dibuktikan oleh KPPU agar tak menjadi preseden buruk bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia.

Tidak Dilarang

Dijelaskannya,  monopoli atau penguasaan pasar dominan di dalam suatu bidang usaha tidak dilarang oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2009 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika ada suatu badan usaha menguasai pangsa pasar lebih dari 50 persen, itu tidak termasuk yang dilarang oleh UU.

“Di dalam UU Nomor 5 tahun 2009 jelas tertulis yang dilarang adalah pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli atau perilaku monopoli. Bukan berapa besar penguasaannya,” papar Kurnia.

Ia menyebut tujuan persaingan usaha adalah bagaimana menguasai pasar dan menjadi besar. Jika ingin menjadi besar atau menguasai pasar dilarang, tak ada gunanya persaingan usaha dibuat.

“Tugas KPPU  membuktikan tudingan tersebut apakah ada pelanggaran atau praktek monopoli seperti yang dituduhkan Indosat kepada Telkomsel.  KPPU harus memiliki ketelitian dan kejelian dalam menerima laporan pelanggaran praktek monopoli. Apakah laporan tersebut didukung bukti awal atau tidak. Jika tidak ada bukti itu hanya rumor atau gosip saja,” kata Kurnia.

UU Nomor 5 tahun 2009 menjelaskan indikator monopoli tersebut adalah menentukan harga yang sangat tinggi, menentukan harga yang sangat murah, serta diskriminasi terhadap pihak-pihak lain yang ingin masuk kedalam pasar.

Selain itu praktek monopoli yang diharamkan dalam UU adalah menghalangi pelaku pesaing untuk berusaha atau masuk dalam suatu wilayah atau pasar, membayar dengan harga yang rendah kepada pemasok atau mengusir pelaku pesaing dari suatu pasar.

Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional Garuda Sugardo mengungkapkan penguasaan dominan yang dilakukan oleh Telkomsel di luar Jawa merupakan kerja keras anak usaha Telkom selama lebih dari dua dekade terakhir.

Diungkapkannya, lebih dari dua dekade lalu investor dan analis kerap menertawakan pembangunan jaringan yang dilakukan Telkomsel di Indonesia bagian Timur. Namun kini keadaan telah berubah. Semua operator termasuk Indosat  mengincar pasar luar Jawa dikarenakan average revenue per user (ARPU) yang tinggi.

“Telkomsel itu memetik hasil perjuangannya di kala yang lain tak mau membangun,” tegasnya.

Hingga saat ini Telkomsel telah membangun tidak kurang dari 116 ribu BTS di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 16 ribu BTS tidak memiliki nilai ekonomi.

Lebih lanjut Garuda Sugardo menjelaskan, dari lima operator seluler yang beroperasi di Indonesia, hanya Telkomsel yang selalu memenuhi komitmen kebijakan lisensi penyelenggaraan Telekomunikasi (modern licensing) dari Sabang hingga Merauke.

“Sedangkan operator lainnya ‘memble’ dan hanya mau membangun di daerah urban dan daerah-daerah ‘basah’ saja,” tutup mantan petinggi Telkom dan Telkomsel itu. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER