Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menjelaskan pungutan tarif sebesar Rp15.00 untuk setiap pembelian pulsa melalui transaksi m-
banking ataupun e-
banking.
Telkomsel beralasan,
channel penjualan pulsa melalui bank merupakan salah satu dari berbagai
channel yang dapat dipilih pelanggan Telkomsel untuk menikmati kemudahan isi ulang pulsa. Di mana hal ini juga dapat dilakukan di
outlet-outlet penjualan pulsa mitra Telkomsel, GraPARI, MyGrapari, aplikasi MyTelkomsel dan
web MyTelkomsel.
Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati mengatakan selama ini biaya administrasi untuk pembelian pulsa melalui
channel bank merupakan biaya yang ditanggung oleh Telkomsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini biaya tersebut harus dibayarkan oleh pelanggan seperti halnya isi ulang pulsa yang dilakukan melalui
outlet-outlet penjualan pulsa mitra Telkomsel," ujar Adita saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/4).
Adita menjelaskan hal tersebut secara umum sudah banyak diterapkan dalam proses isi ulang maupun pembelian melalui
channel bank untuk kebutuhan lain seperti listrik, air dan sebagainya.
Ia mengklaim proses penarikan tarif tersebut telah disosialisasikan terlebih dahulu oleh para pelanggan Telkomsel. Sebelum transaksi dilakukan, informasi mengenai adanya biaya administrasi (
surcharge) akan disampaikan kepada pelanggan dan pelanggan dimintai persetujuannya terlebih dahulu atas biaya administrasi (
surcharge) yang muncul.
"Perubahan biaya transaksi untuk pembelian pulsa melalui
channel bank, merupakan salah satu upaya kami untuk tetap menjaga kualitas dan ketersediaan layanan yang prima bagi pelanggan," jelasnya.
(gen)