Jakarta, CNN Indonesia -- Agen asuransi meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) meringankan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi agen beromzet lebih dari Rp4,8 miliar dari saat ini 10 persen menjadi 1 persen.
Wong Sandy Surya, Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menjelaskan, agen dengan omzet Rp4,8 miliar masuk dalam lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif PPh 10 persen. Padahal agen tersebut juga menyetorkan PPn setiap bulannya melalui perusahaan asuransi tempatnya bekerja.
“Padahal, polis asuransi bukanlah objek pajak. Apakah ini adil? Kalau nasabah beli polis tidak kena pajak, tetapi agen jual polis dikenakan pajak. Kami sudah kena PPN, lalu PKP lagi, bisa-bisa profesi agen tidak diinginkan,” ujarnya ditemui CNNIndonesia.com, Rabu (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan PPN yang dibayarkan melalui perusahaan dengan skema potong gaji, PKP dibayarkan secara mandiri oleh masing-masing agen yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar. Ini sejalan dengan aturan main DJP.
Apabila agen tersebut tidak melaporkan asetnya dan membayarkan PKP setiap tahun, maka DJP memberlakukan denda terhutang. Tak tanggung-tanggung, denda yang diberlakukan mencapai 48 persen dari kewajiban pajaknya.
“Kami sudah mengajak DJP mendiskusikan hal ini, sejak akhir tahun lalu. Kami bayar pajak kok, kami mau berkontribusi terhadap negara, tapi beri kami keringanan. Jangan sampai, agen asuransi jadi profesi yang tidak diinginkan,” tutur Sandy.
Ia mengusulkan, PKP dipotong melalui penghasilan agen dan disetor oleh perusahaan asuransi masing-masing agen. Sehingga, tidak ada agen yang menghindari kewajibannya, termasuk menghindari hal-hal salah hitung atau terlambat bayar.
PPAI sendiri merupakan asosiasi profesi agen, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum. PPAI baru mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sejak Maret 2016 dan telah merangkul sekitar 4.000 agen.
Berbeda dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) atau Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang menjadi perkumpulan perusahaan asuransi, PPAI merupakan perkumpulan para agen untuk memberikan asistensi, advokasi dalam menyelesaikan permasalahan.