Langgar Aturan, OJK dan BEI Jatuhkan Sanksi ke Ratusan Emiten

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2016 19:28 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan 612 sanksi, sedangkan OJK menjatuhkan 458 sanksi kepada pelaku pasar modal.
Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida dan Direktur Utama BEI Tito Sulistio meresmikan Pusat Informasi Go Publik di gedung BEI, Jakarta. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan 612 sanksi kepada perusahaan terbuka yang melanggar ketentuan pasar modal selama semester I 2016.

Ada lima kategori sanksi berdasarkan bobot kesalahan emiten, yakni 427 sanksi berupa peringatan tertulis I, 104 sanksi peringatan tertulis II, 50 sanksi peringatan tertulis III, delapan sanksi denda, dan 23 sanksi suspensi.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menjelaskan, kasus emiten terbanyak yang diganjar sanksi antara lain berupa ketidakpatuhan dalam menyampaikan informasi insidentil dan berkala, serta pemenuhan kewajiban perusahaan tercatat kepada otoritas bursa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebagai bagian dari kegiatan pemantauan, BEI telah mengenakan sanksi kepada perusahaan tercatat terkait dengan kepatuhan pada peraturan pencatatan efek,” kata Tito, Rabu (10/8).

Padahal, kata Tito, BEI telah tujuh kali melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap para perwakilan emiten terkait peraturan pasar modal, penggunaan aplikasi IDXnet, dan pelatihan sistem pelaporan laporan keuangan berbasis XBRL.

Selain itu, lanjutnya, sosialisasi penilaian ASEAN CG Scorecard (ACGS) 2016 juga telah diselenggarakan otoritas bursa dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengungkapkan, lembaganya telah dan terus melakukan pengawasan kegiatan pasar modal. Hingga 5 Agustus 2016, OJK tercatat telah melakukan 59 pemeriksaan di pasar modal yang 37 di antaranya terkait dugaan pelanggaran transaksi di pasar modal.

Sebanyak 17 pemeriksaan lainnya terkait dengan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi emiten, sedangkan lima pemeriksaan sisanya terkait pengelolaan investasi.

Dari hasil 59 pemeriksaan tersebut, kata Nurhaida, OJK telah menjatuhkan 458 sanksi administratif kepada pelaku industri pasar modal.

“Total nilai denda yang dikenakan sebesar Rp5,46 miliar,” paparnya. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER