Pemerintah Tegaskan Menteri ESDM Adalah WNI

Fitri Chaeroni | CNN Indonesia
Minggu, 14 Agu 2016 12:28 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Arcandra Tahar adalah adalah warga negara pemegang paspor Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Arcandra Tahar adalah adalah warga negara pemegang paspor Indonesia. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal tersebut menjawab beredarnya rumor tentang kewarganegaraan ganda Menteri asal Padang tersebut.

Presiden Joko Widodo usai memberikan sambutan Jambore Nasional X di Bumi Perkemahan Cibubur pada Minggu (14/8), menyatakan bahwa status kewarganegaraan Menteri ESDM yang baru akan lebih jelas dipaparkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Kalau tentang hal itu biar Mensesneg yang jawab," kata Jokowi sambil meninggalkan arena.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mensesneg Pratikno menjelaskan, Menteri ESDM dipilih presiden karena rekam jejaknya yang bagus dan berprestasi secara internasional. Terkait kewarganegaraan, ia menyatakan bahwa Arcandra adalah pemegang paspor Indonesia.

"Jadi kami ingin tegaskan bahwa Pak Arcandra Tahar itu adalah pemegang paspor Indonesia. Beliau pas hadir masuk ke Indonesia juga menggunakan paspor Indonesia beliau, masa berlakunya sampai tahun 2017," jelas Pratikno.

Pratiko, menambahkan saat Presiden Jokowi mengajukan namanya dan meminta Arcandra untuk kembali ke Indonesia mengemban amanah sebagai Menteri ESDM, Arcandra menyatakan bersedia untuk pulang.

"Yang ini juga sangat penting untuk membantu negara kita, bangsa kita sendiri. Apalagi Pak Arcandra punya kualifikasi yang internasional," katanya.

Menurut Pratikno, Archandra juga seorang yang memiliki rekam jejak yang hebat di perusahaannya di Amerika Serikat.

"Beliau juga punya paten karena beliau kan PhD di Ocean Engineering, yang aktif ada tiga paten yang pending masih ada dua. Nah ini Pak Presiden sangat tertarik dengan figur yang bersangkutan," katanya.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa beliau adalah pemegang paspor Indonesia. (Yang lain) itu nanti ditanyakan ke otoritas yang bisa menjelaskan," katanya.

Untuk diketahui, Arcandra Tahar sebelumnya dikabarkan memegang dua paspor, yakni AS dan Indonesia. Hal itu sempat menjadi polemik karena Indonesia tidak mengadopsi kebijakan dwikewarganegaraan.

Namun penegasan dari Pratikno tidak menjawab pertanyaan perihal dugaan dua status kewarganegaraan Arcandra. Selain Indonesia, Acandra juga diduga berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat. 

Jika itu benar terjadi, maka status warga negara Indonesia Archandra terancam dicopot karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride). Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. 

Pasal 23 UU tersebut menjelaskan, Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri. 

Lalu, WNI juga bisa hilang kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden, dan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER